PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM HAL JUAL PAKSA (FORCED SELL) DI PASAR MODAL ( Studi di PT. BNI Securities Padang )

DINA, FITRIA (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM HAL JUAL PAKSA (FORCED SELL) DI PASAR MODAL ( Studi di PT. BNI Securities Padang ). Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201505210156st_skripsi dina fitria 1110112023 hukum unand.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang Masalah Dalam perekonomian modern keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan untuk kemajuan perekonomian suatu negara dalam hal pembangunan nasional. Tujuan dari pembangunan nasional, yaitu bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.1 Hal ini diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia dijalankan berdasarkan usaha bersama dan asas kekeluargaan. Atas dasar itu, maka pasar modal Indonesia ditujukan terutama untuk mendemokrasikan ekonomi, yaitu keadilan ekonomi yang menjadi tujuan cita-cita nasional. Perkembangan pasar modal di Indonesia dalam industri keuangan masih rendah dibandingkan permodalan di sektor keuangan yang dihimpun melalui perbankan.2Untuk itu perekonomian Indonesia tidak hanya didorong dari perbankan tapi juga pasar modal sehingga perekonomian di Indonesia bisa kuat dari seluruh industri keuangan. 1M. Irsan Nasarudin, dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Kencana, 2011,hlm 31. 2Budi Untung, Hukum Bisnis Pasar Modal, Yogyakarta, CV Andi Offset, 2011, hlm 5. 2 Menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal memberikan definisi, yaitu pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Berkaitan dengan objek yang diperdagangkan, pasar modal sering diartikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan, seperti surat berharga baik yang bersifat penyertaan (saham) maupun bersifat pinjaman (obligasi) serta berbagai instrumen derivatif efek dengan jangka waktu panjang (jatuh temponya lebih dari satu tahun).3 Pasar modal juga sering diartikan sebagai tempat transaksi pihak yang membutuhkan dana (perusahaan) dengan pihak yang kelebihan dana (pemodal). Banyak perusahaan memanfaatkan pasar modal untuk memenuhi kebutuhan dana perusahaannya, ini memberi kesempatan kepada para investor untuk dapat melakukan investasi modalnya dengan tingkat keuntungan yang bervariasi sesuai dengan pilihan investasi yang diminatinya. Sejalan dengan semakin berkembangnya pasar modal maka semakin berkembang pula kegiatan perdagangan yang ada di pasar modal, hal ini didorong dengan meningkatnya kebutuhan melakukan investasi. Salah satu instrumen untuk memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan adanya fasilitas transaksi marjin.4 Transaksi marjin mempunyai daya ungkit yaitu investor dapat membeli atau menjual efek melebihi nilai jaminan untuk penyelesain. Penggunaan teknik 3 Inda Rahadiyan, Hukum Pasar Modal di Indonesia Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Yogyakarta, UII Press, 2014, hlm 18. 4Berdasarkan Peraturan Bapepam Nomor V.D.6 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK, No. Kep. 258/ BL/ 2008 Tahun 2008. 3 leverage, memungkinkan investor untuk memaksimalkan potensi keuntungan melebihi modal yang dimiliki investor. Selain transaksi marjin dapat memberikan potensi keuntungan terhadap investor, juga memiliki tingkat risiko yang tinggi apabila transaksi marjin tersebut tanpa menggunakan analisis, perhitungan risiko atau menggunakan dasar spekulatif dalam setiap melakukan transaksi marjin. Dimana risiko kerugian yang akan diderita oleh investor tersebut dalam hal apabila pasar bergerak kearah yang berlawanan sehingga kerugian tersebut melebihi kemampuan investor. Untuk mencegah kerugian yang melebihi kemampuan investor tersebut diperlukan suatu mekanisme, yaitu dengan dilakukannya forced sell. Forced sell adalahsuatu proses penjualan secara paksa atas saham yang dimiliki investor dalam rekening efek nasabah ketika tenggang waktu pemenuhan kewajiban tidak dipenuhi oleh investor, guna memenuhi penyelesaian kewajiban dalam transaksi efek yang dilakukan oleh investor. Dalam hal terjadinya penurunan harga secara tiba-tiba dan cepat hingga melebihi batas yang ditentukan maka, perusahaan efek dapat melakukan eksekusi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabahnya, dan apabila hal tersebut terjadi investor dapat mengalami kerugian. Forced sell sendiri diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.6 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek yang disempurnakan dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK, No. Kep. 258/ BL/ 2008. Dalam peraturan tersebut mengatur banyak persyaratan termasuk persyaratan nasabah, anggota bursa yang dapat 4 melakukan pembiayaan, efek yang diperdagangkan, sampai pokok-pokok perjanjian yang harus ada dalam transaksi marjin. Walaupun demikian pengaturan tersebut masih mengandung kelemahan dimana tidak terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap kepatuhan pengaturan tersebut. Dalam praktiknya, transaksi marjin dan mekanisme forced sell tergantung pada perjanjian antara nasabah dengan sekuritas atau perusahaan efek.5 Halini membuat sebagian nasabah kesulitan, karena mekanisme transaksi marjin di sekuritas lain bisa berbeda dengan sekuritas lainnya. Untuk itu perludisusun suatu acuan transaksi marjin yang secara resmi dikeluarkan oleh otoritas bursa, termasuk untuk mekanisme forced sellsehingga nasabah juga mudah mengetahui risiko bertransaksi marjin. Salah satunya kasus forced sellyang terjadiadalah kasus PT. DBS Vickers Indonesiaterungkap pada tahun 2009, dimana PT. DBS Vickers Indonesia dituding menggunakan dana nasabah untuk aksi jual paksa terhadap rekening transaksi marjin di rekening reguler milik Dedy Hartawan Jamindan diindikasikan melanggar peraturan.Forced sell hanya bisa dilakukan atas rekening marjin, selain itu nasabah juga melaporkan perusahaan efek telah melakukan jual beli efek tanpa adanya persetujuan dari nasabah, dalam hal ini nasabah telah kehilangan dana di rekening efeknya hingga Rp 90 miliar.6 Walaupun praktik forced sell diperbolehkan, tapi perlu diperhatikan juga hak-hak investor, seperti penggunaan dana nasabah untuk transaksi oleh 5http://finance.detik.com/read/2009/11/05/105227/1235640/479/6/mengenal-seluk-belukforced- sell (diakses pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober 2014, jam 21: 00 WIB). 6 http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/79343/dpr-forced-sell-dbs-langgaraturan#. Uz66_tKSxCZ (diakses pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, jam 20:00 WIB). 5 perusahaan efek tanpa sepengetahuan dari nasabah, perusahaan efek melewatkan batasan rasio 65% pada rekening efek nasabah sehingga nilai saham yang dibeli nasabah dengan menggunakan fasilitas marjin menjadi semakin turun. Hal ini menyebabkan nasabah mengalami kerugian dari hasil penjualan efek tersebut.Terjadinya pelanggaran tersebut harusnya menjadi perhatian lebih, karena karakteristik dari transaksi marjin mempunyai risiko yang relatif tinggi. Perlu adanya regulasi dan pengawasan yang baik guna menjamin kestabilan dipasar modal sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap investor secara optimal.Kepastian hukum akan mewujudkan suatu pasar yang teratur, wajar , efisien dan kompetitif dengan tetap memberikan perlindungan kepada investor yang menempatkan dananya di pasar modal, untuk itu hukum mempunyai peranan yang sangat penting.7 Hal ini tercermin dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut dengan UUPM), dimana disebutkan bahwa pasar modal dapat berkembang apabila adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, serta terganggunya stabilitas sistem keuangan. Maka diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi, serta lembaga pengawas yang independen sehingga tercipta sistem keuangan yang sehat dan 7Budi Untung, Op. Cit, hlm 171. 6 stabil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 31 Desember 2012 Bapepam-LK beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK), dimana fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan disektor pasar modal dialihkan ke OJK. Dalam melindungi konsumen dan investor dibuatlah aturan melalui ketentuan yang mengatur perilaku bisnis (business conduct). Dimana persyaratan transparansi sendiri tidak cukup maka, para investor dilindungi dengan aturanaturan yang mengatur perlakuan adil (fair treatment)danstandar perantara bisnis(standard business intermediaries)sehingga memberi kepercayaan dalam sistem keuangan yang berpotensi meningkatkan partisipasi pasar yang lebih besar. Peraturan business conduct menekankan pada transparansi, pengungkapan, kesesuaian dan perlindungan investor. Tujuan dari conduct of business adalah untuk mencapai pasar yang berfungsi dengan baik dan tertib serta fair treatment bagi konsumen.8 Dengan adanya OJK dapat memberikan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan dan investor di pasar modal.Mengingat lingkup kewenangan OJK adalah pengaturan dan pengawasan, sehingga melindungi transaksi saham dengan sekuritas dan memperolah kepercayaan dari investor di pasar modal yang bertujuan agar industri keuangan di Indonesia dapat semakin kuat dan sehat. Oleh karena itu penulis berkeinginan untuk menuangkan permasalahan ini dalam bentuk skripsi dengan judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP 8Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), 2014, hlm 191. 7 INVESTOR DALAM HAL JUAL PAKSA (FORCED SELL) DI PASAR MODAL (Studi di PT. BNI Securities Padang).

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 27 Jan 2016 07:48
Last Modified: 27 Jan 2016 07:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/115

Actions (login required)

View Item View Item