PERJANJIAN SEWA MENYEWA HAK PENEMPATAN KIOS ANTARA PEDAGANG DENGAN BADAN PENGELOLA PASAR PASCA PEMINDAHAN LOKASI BERDASARKAN PERATURAN WALI NAGARI ALAHAN PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2019

yetri, Yetri Ermi Yenti (2022) PERJANJIAN SEWA MENYEWA HAK PENEMPATAN KIOS ANTARA PEDAGANG DENGAN BADAN PENGELOLA PASAR PASCA PEMINDAHAN LOKASI BERDASARKAN PERATURAN WALI NAGARI ALAHAN PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2019. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak yetri.pdf - Published Version

Download (423kB)
[img] Text (BAB I)
bab 1 hukum.pdf - Published Version

Download (619kB)
[img] Text (BAB IV)
bab iv hukum.pdf - Published Version

Download (252kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN hukum.pdf - Published Version

Download (250kB)
[img] Text
skripsi upload hukum fiks.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli melakukan transaksi tukar- menukar barang atau jasa serta berfungsi menyediakan berbagai macam kebutuhan kehidupan sehari- hari. Pasar Tradisional Alahan Panjang dikelola oleh pemerintah nagari yaitu Badan Pengelola Pasar yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kedudukan hukum pengelolaan dan pengaturan terhadap pasar tradisional Alahan Panjang diatur dalam Peraturan Wali Nagari Alahan Panjang Nomor 2 Tahun 2019. Salah satu wujud pemanfaatan pasar adalah pengelolaan kios bagi setiap pedagang yang ingin menyewa kios haruslah mendapatkan izin dari Badan Pengelola Pasar Tradisional Alahan Panjang untuk memperolah hak sewa. Calon pemegang hak sewa harus mengikuti prosedur administratif dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis, melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan menandatangani sebuah perjanjian dengan Badan Pengelola Pasar. Penulis meneliti dengan rumusan masalah bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa- menyewa kios antara pedagang dan kendala-kendala yang ditemui serta upaya penyelesaiannya pasca pemindahan lokasi pasar Alahan Panjang. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode yuridis empiris dengan sifat penelitian deskripif analisis, jenis data yang digunakan primer dan sekunder, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan hak sewa yang terdapat dalam penggunaan kios adalah hal sewa yang terdapat didalam Peraturan Wali Nagari Alahan Panjang Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan pasar nagari Alahan Panjang, pedagang pada umumnya dalam perjanjian sewa melakukan wanprestasi seperti Pihak pedagang menambah dan mengurangi bangunan kios, terlambat membayar retribusi. menambah bangunan, mencoret, dan bahkan terlambat, dalam pembayaran sewa. Pada umumya kendala yang ditemui tidak adanya komunikasi yang baik antara pedagang dengan Badan Pengelola Pasar,Pihak pedagang membirkan kios kosong tanpa laporan , Kondisi sosial ekonomi,ukuran dan tarif restribusi kios yang kurang diawasi dengan baik oleh Badan Pengelola pasar. Kata kunci : perjanjian sewa- menyewa, Hak penempatan

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof.Dr.Hj Yulia Mirwati S.H.,C.N.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : perjanjian sewa- menyewa, Hak penempatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Oct 2022 07:26
Last Modified: 24 Oct 2022 07:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/114488

Actions (login required)

View Item View Item