PENETAPAN SANKSI TERHADAP KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI PT KUTIM AGRO MANDIRI DAN PT PRADANA TELEN AGROMAS KALIMANTAN TIMUR OLEH PT AGRO MULTI PERSADA JAKARTA SELATAN (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR: 05/KPPU-M/2021)

Shafira, Adianda (2022) PENETAPAN SANKSI TERHADAP KETERLAMBATAN NOTIFIKASI AKUISISI PT KUTIM AGRO MANDIRI DAN PT PRADANA TELEN AGROMAS KALIMANTAN TIMUR OLEH PT AGRO MULTI PERSADA JAKARTA SELATAN (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR: 05/KPPU-M/2021). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (305kB)
[img] Text (Bab V Penutup)
Bab V.pdf - Published Version

Download (194kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (189kB)
[img] Text (SkripsiFull Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Akuisisi yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambilalih seluruh atau sebagian besar saham perseorangan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Sedangkan notifikasi yaitu pemberitahuan secara tertulis melalui formulir wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis. PT Agro Multi Persada telah terlambat melaksanakan kewajibannya melakukan pemberitahuan selama 1.349 (seribu tiga ratus empat puluh sembilan) hari kerja. Berdasarkan uraian diatas yang menjadi permasalahan pada skripsi ini adalah: (1) Apa yang melatarbelakangi Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Agro Multi Persada terhadap PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas? (2) Apa yang menjadi Pertimbangan KPPU dalam Menjatuhkan Sanksi terhadap Kasus Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Agro Multi Persada terhadap PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor 05/KPPU-M/2021?. Untuk menjawab permasalahan diatas penulis melakukan penelitian dengan menggunakan tipe penelitian normatif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara penelusuran bahan pustaka dengan mengutamakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum tersier sehingga diperoleh kesimpulan yaitu (1) PT Agro Multi Persada sebelum melaksanakan akuisisi melakukan konsultasi dan meminta pendapat hukum dari Advocate & Legal Consultant Reno Hajar (“Advokat”). PT Agro Multi Persada sudah merasa yakin bahwa Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang dikeluarkan oleh Advokat sudah dapat dipercaya, oleh karenanya PT Agro Multi Persada melanjutkan pelaksanaan akusisi PT Kutim Agro Mandiri dan PT Pradana Telen Agromas tersebut tanpa melaporkan kepada KPPU. (2) PT Agro Multi Persada terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010. Kata Kunci: Akuisisi, Keterlambatan Notifikasi, Persaingan Usaha

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Oct 2022 07:53
Last Modified: 04 Oct 2022 07:53
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/113980

Actions (login required)

View Item View Item