AFRIZAL, AFRIZAL (2015) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PRAPERADILAN DALAM PASAL 77 KUHAP (Studi Kasus tentang Pengajuan Praperadilan oleh Budi Gunawan). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
201512011553st_pustaka pdf.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (648kB) |
Abstract
Praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP hanya mengatur secara terbatas tentang pengujian sah atau tidak sah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penunututan, rehablitasi dan ganti kerugian. Budi Gunawan (BG) telah melakukan terobosan hukum dengan mengajukan Praperadilan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka. Kemudian Pengadilan Negri Jakarta Selatan menerima Pengajuan Praperadilan BG tersebut, yang putusannya menjadi perdebatan dikalangan akademik maupun praktisi hukum. Berdasarkan latar belakang inilah Penulis merumuskan 3 permasalahan. (1) Bisakah Penetapan tersangka diajukan Praperadilan, walaupun tidak diatur dalam Pasal 77 KUHAP? (2) Bagaimanakah akibat hukum dengan dikabulkannya pengajuan Praperadilan BG ini, apabila seandainnya Perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung/Polri? (3) Apakah dengan dikabulkannya pengajuan Praperadilan BG ini memiliki dampak terhadap perubahan pasal 77 KUHAP? Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskribtif analisis. Hasil Penelitian Pertama, Pengajuan Praperadilan atas penetapan BG sebagai tersangka bisa diterima oleh pengadilan walaupun alasan dan dasar pertimbangannya tidak jelas. Kedua, yang diperiksa dalam perkara Praperadilan hanya terbatas pada prosedur dan alasan penetapan tersangka. Putusan Praperadilan nomor 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt.sel. menyatakan sprindik Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 yang dikeluarkan KPK tidak sah, konsekuensinya KPK tidak bisa melanjutkan penangan perkara. Ketiga, dikabulkannya Praperadilan BG telah membuat Pasal 77 KUHAP mengalami perluasan penafsiran. Dengan saran (1) Menyaran agar pelanggaran terhadap HAM BG yang dilakukan oleh Penyidik KPK seharusnya dilaporkan ke Komnas HAM (2) Menyarankan kepada pejabat yang telah menerima pelimpahan seluruh berkas perkara dari KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BG agar segera melakukan penyelidikan ulang, guna membuktikan apakah secara nyata telah terjadi peristiwa pidana atau tidak dan apakah bisa dilanjutkan ketahapan berikutnya (Penyidikan, penuntutan dan seterusnya). (3) Menyarankan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur secara tegas tentang Praperadilan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | mrs Rahmadeli rahmadeli |
Date Deposited: | 25 Jun 2016 03:06 |
Last Modified: | 25 Jun 2016 03:07 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11363 |
Actions (login required)
View Item |