PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DESEASE(COVID-19) OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PADANG

Jukri, Retno (2022) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DESEASE(COVID-19) OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abtrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (208kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (354kB)
[img] Text (Bab Kesimpulan/Saran)
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (101kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (193kB)
[img] Text (Tesis Fulltext)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19) OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PADANG (Jukri Retno, 2020112006, Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, 106 hlm, 2022) ABSTRAK Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19, Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Perwako No. 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administrasi. Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Padang, pada tahun 2020 tercatat 617 pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masa covid-19, sementara pada tahun 2021 tercatat sebanyak 10.554 pelanggaran. Permasalahan yang diteliti di dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum dan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)? (2) Apakah kendala yang timbul pada saat penindakan pelanggaran protokol kesehatan.? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empriris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Padang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang didahului dengan adanya operasi yustisi gabungan bersama dengan TNI dan Polri. Terhadap para pelanggar dijatuhi sanksi/hukuman yang berbeda-beda, mulai dari tindakan polisioner/tindakan disiplin hingga sanksi denda. Dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, terdapat 1 (satu) pelanggaran yang disidangkan melalui hukum acara singkat sebagaimana diatur di dalam KUHAP yaitu dalam perkara atas nama terdakwa Angga Refiandy, yang terbukti menjalankan usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak membatasi pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas tempat sarana/prasarana usaha pariwisata, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) huruf h jucnto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Padang No. 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Atas pelanggaran tersebut, terdakwa dihukum dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 22/Pid.C/2022/PNPdg. Kendala yang ditemui pada saat penindakan pelanggaran protokol kesehatan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah kurang memadainya ketentuan peraturan perundang-undangan tingkat daerah, kurangnya sarana, prasarana, personel, rendahnya pengetahuan sumber daya Satpol PP dalam bidang penegakan hukum. Kata Kunci: Penegakan hukum, Pelanggaran, Protokol Kesehatan Corona Virus Desease (Covid-19). LAW ENFORCEMENT BY PAMONG PRAJA POLICE TOWARD CORONA VIRUS DISEASE (COVID19) HEALTH PROTOCOL VIOLATION IN PADANG (Jukri Retno, 2020112006, Master of Law, Andalas University, 109 pages, 2022) ABSTRACT The Government of Padang has released Perwako Number 49 of 2020 concerning New Lifestyles During the Covid-19 Pandemic, City Regulation Number 1 of 2021 concerning Adaptation of New Habits, and Perwako Number ? of 2021 concerning Procedures for Imposing Administrative Penalty. According to Padang Pamong Praja Police, there were 617 violations of health protocol during covid-19 pandemic in 2020. Meanwhile, there were 10. 554 violations in 2021. The problems that have been investigated of this research are (1) How to enforce the law and to apply the penalty for the violators of health protocol during corona virus disease (COVID-19) pandemic? (2) What are constraints while doing prosecution of health protocol violation? The method of the research is empirical juridical. The primary data of this research are collected from field interview. Moreover, the secondary data are taken from library study. After collecting and analyzing the data, it can be concluded that the enforcement of the law of health protocol violation during COVID-19 pandemic is done by Padang Pamong Praja Police preceded by a joint judicial operation with Police and Soldier. There are different penalties given to the violators, such as disciplinary punishments, or fines. There is one case that is heard based Criminal Procedure Code during 2020-2021. The defendant of the case is Angga Refiandy who is proved running his business without applying health protocol which is not limiting 50% customers off from the capacity of the place that has been stated in Padang Regional Regulation No. 1 of 2021, Article 38, Paragraph (1) jo Article 78, Paragraph (2) concerning New Habit Adaptation. The fines penalty is Rp. 500.000,- (Five Hundred Thousand Rupiah). If the penalty is not paid, it must be replaced by a seven-days imprisonment-based Sentence Number: 22/Pid.C/2022/PNPdg. Constraints found while doing prosecution by Pamong Praja Police are inadequate provision of laws and regulations at the regional level, lack of infrastructure, and limited knowledge of Pamong Praja Police in the field of law enforcement. Keywords: Law Enforcement, Violation, Health Protocol of Corona Virus Disease (COVID-19)

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Aria Zurnetti, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Penegakan hukum, Pelanggaran, Protokol Kesehatan Corona Virus Desease (Covid-19).
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 02 Sep 2022 07:11
Last Modified: 02 Sep 2022 07:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/112397

Actions (login required)

View Item View Item