PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PADANG PANJANG

Muhammad, Ikhsan (2022) PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PADANG PANJANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (62kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (234kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (129kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Untuk saat ini telah banyak perusahaan yang memakai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu baik dalam UMKM, UKM, maupun BUMN dan BUMD serta Swasta. Namun dalam prakteknya banyak penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini yang tidak berjalan dengan baik meskipun telah diatur secara detail di beberapa peraturan salah satunya yaitu pada PDAM di Padang Panjang. Permasalahan ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, Bagaimana pelaksanaan Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu di PDAM Padang Panjang, kedua, permasalahan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, ketiga, Upaya hukum dalam mengatasi permasalahan pada PDAM Padang Panjang. Metode Penelitian yang digunakan Yuridis Empiris. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada PDAM pada dasarnya dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Permasalahan dalam proses pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PDAM terletak pada sistem Pengupahan dan Pendaftaran tenaga Kerja ke Dinas Tenaga Kerja Padang Panjang. Upaya hukum yang dilakukan yaitu dalam sistem pengupahan PDAM tidak bisa memaksakan dalam pemberian upah sesuai dengan UMK/UMP sebagaimana yang telah diatur di dalam PP No. 35 Tahun 2021, dan dalam pendaftaran tenaga kerja ke dinas penanaman modal dan tenaga kerja PDAM tidak bisa melakukan hal tersebut dikarenakan proses yang memiliki kendala seperti koneksi dari pihak dinas tenaga kerja yang tidak stabil dan jangka waktu kerja dari PKWT yang singkat dan tidak sesuai dengan SDM yang berada di PDAM. Untuk itu bagi PDAM agar bisa melakukan seminar tentang PKWT dan tenaga kerja dari segala aspek, Bagi Pekerja atau pegawai agar lebih mengetahui hal yang baru tentang isu atau peraturan terbaru terkait dengan pekerja, Bagi Dinas Tenaga Kerja perlu untuk lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi ataupun teguran meskipun hanya sebagai dewan pengawas. Kata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Pendaftaran Tenaga Kerja, Upaya Hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Andalusia, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 02 Sep 2022 03:11
Last Modified: 02 Sep 2022 03:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/112357

Actions (login required)

View Item View Item