YOGI, ROMARSEN (2016) PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK ASLI.pdf - Published Version Download (126kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I (PENDAHULUAN))
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (318kB) | Preview |
|
|
Text (BAB AKHIR (Penutup/Kesimpulan))
BAB IV (Penutup & Kesimpulan).pdf - Published Version Download (207kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (167kB) | Preview |
|
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI LENGKAP.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Peredaran gelap narkotika pada saat ini semakin meningkat di seluruh wilayah Indonesia. Dampak narkotika sangatlah buruk, karena menyangkut kepentingan bangsa dan Negara di masa sekarang dan generasi muda mendatang baik dari segi kesehatan pribadi maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Untuk itu setiap adanya tindak pidana narkotika, diperlukan adanya suatu upaya penegakan hukum yang maksimal. Metode penjatuhan sanksi yang tegas sangat diperlukan agar menghasilkan efek jera (deterrent effect) terhadap para pelakunya. Dalam penulisan ini penulis mengemukakan beberapa rumusan permasalahan yakni :a) Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. b) Apakah kendala hakim dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. c) Apakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis sosiologis. Sebagai alat pengumpulan data penulis melakukan wawancara dan studi dokumen, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Sebagai hasil dari penelitian yang penulis lakukan memperlihatkan bahwa : a) Dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, Hakim berpedoman pada Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pertimbangan- pertimbangan dan keyakinan hakim itu sendiri, ada hal yang memberatkan sanksi dan ada pula hal yang dapat meringankan sanksi terhadap yang terlebih dahulu dilakukan dengan melihat fakta- fakta dalam persidangan yaitu surat dakwaan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa. Setelah hakim mendengar dan melihat fakta- fakta yuridis, maka hakim akan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). b) Kendala yang sering ditemui hakim dalam penerapan sanksi pidana peredaran gelap narkotika adalah: Terdakwa selalu memutus jaringan terhadap peredaran gelap narkotika tersebut, terdakwa sering menyangkal dakwaan dari penuntut umum, terdakwah tidak jujur dalam memberikan keterangan atau berbelit- belit dan sulitnya mendatangkan saksi ke persidangan. c) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penerapan sanksi pidana peredaran gelap narkotika yaitu: Hakim dapat memerintahkan Jaksa untuk menjawab keberatan dari terdakwa tersebut melalui replik dari jaksa penuntut umum, pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti apabila terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan, dan memerintahkan jaksa untuk membacakan keterangan saksi yang telah disumpah terlebih dahulu yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila sulitnya mendatangkan saksi ke persidangan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Jun 2016 06:54 |
Last Modified: | 21 Jun 2016 06:54 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11209 |
Actions (login required)
View Item |