PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER NOMOR 16/KPPU-L/2014 TERKAIT PENGADAAN SARANA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

FEBIOLA, FELDA PRIM (2016) PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER NOMOR 16/KPPU-L/2014 TERKAIT PENGADAAN SARANA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK FEBIOLA.pdf - Published Version

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I FEBIOLA FELDA PRIM.pdf - Published Version

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV FEBIOLA FELDA PRIM.pdf - Published Version

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA FEBIOLA FELDA PRIM.pdf - Published Version

Download (121kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FEBIOLA FELDA PRIM.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER NOMOR 16/KPPU-L /2014 TERKAIT PENGADAAN SARANA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA ( Nama : Febiola Felda Prim, Nomor Buku Pokok : 1110112012, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 86 Halaman, Tahun 2016) ABSTRAK Salah satu permasalahan persaingan usaha yang paling sering dihadapi oleh KPPU adalah permasalahan dugaan persekongkolan tender. Salah satu kasus persekongkolan tender yang ditangani oleh KPPU adalah mengenai paket tender pekerjaan Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan di SD/SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun Anggaran 2012,yang mana lingkup pekerjaannya adalah pengadaan sarana TIK dan pengadaan media pembelajaran interaktif. Sehubungan dengan hal tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti bagaimana penyelesaian perkara persekongkolan tender oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam putusan Perkara No.16/KPPU-L/2014 dan bagaimana pertimbangan hakim Majelis KPPU dalam Putusan KPPU No. 16/KPPU-L/2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan data utama yang dijadikan bahan acuan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara langsung dengan pihak KPPU yaitu dengan Kepala Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka diketahui bahwa penyelesaian perkara perkara persekongkolan tender No.16/KPPU-L/2014 terkait dengan Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan ini telah sesuai dengan berdasarkan kepada tata cara penanganan perkara di bidang persaingan usaha yang diatur dalam Bab VII tentang tata cara penanganan perkara mulai dari Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketentuan tersebut kemudian diimplementasikan lebih lanjut dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2010 Tentanga Tata Cara Penanganan Perkara sebagai amanat dari Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 22 perkara No.16/KPPU-L/2014 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 maka dasar pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam perkara Nomor 16/KPPU-L/2014 sudah tepat, sebab Majelis Komisi dalam pertimbangan hukumnya telah mendasarkan kepada peraturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan juga sesuai dengan Peraturan KPPU No.2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 Jun 2016 04:41
Last Modified: 23 Jun 2016 04:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11204

Actions (login required)

View Item View Item