wahyu, Kurniawan Syukri (2022) KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Diploma thesis, Universitas Andalasa.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (143kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (310kB) |
|
Text (Bab IV Pendahuluan)
Bab IV.pdf - Published Version Download (198kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (272kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pengaturan mengenai keputusan fiktif positif sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang kemudian diubah dengan adanya Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Perubahan ini akan berdampak pada ketidakjelasan pemberlakuan asas fiktif positif yang semula diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang telah mengubah ketentuan dari fiktif negatif dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hilangnya kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menerima permohonan fiktif positif menjadikan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1. Bagaimana Pengaturan Keputusan Fiktif Positif Pasca Adanya Undang-Undang Cipta Kerja? 2. Bagaimana Dampak Pengaturan Keputusan Fiktif Positif Pasca Adanya Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pelayanan Publik?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan membandingkan dan mempelajari norma hukum serta bahan pustaka lainnya. Hasil penelitian ini yaitu diketahui bahwa batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diubah menjadi 5 (lima) hari. Selanjutnya dalam penetapan keputusan dan/atau tindakan dikeluarkan oleh sistem elektronik bersama dengan keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan. Tidak adanya frasa pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja menyebabkan Pengadilan Tata Usaha Negara kehilangan kewenangannya untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh Pemohon untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan karena kewenangan tersebut sudah dihapuskan oleh Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keputusan Fiktif Positif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja juga berdampak pada pelaksanaan pelayanan publik dengan adanya percepatan proses administrasi yang diajukan masyarakat. Kata kunci: Fiktif Positif, Pelayanan Publik.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Khairani, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 01 Sep 2022 07:31 |
Last Modified: | 01 Sep 2022 07:31 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/112024 |
Actions (login required)
View Item |