DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Putusan: 64/Pid.B/2018/PN Tjp)

Fatmi, Saputri (2022) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENYEBABKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Putusan: 64/Pid.B/2018/PN Tjp). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (162kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (512kB)
[img] Text (BAb IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (256kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penganiayaan menyebabkan matinya orang adalah satu dari sekian tindak pidana yang meresahkan di tengah masyarakat, hal ini diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Ada satu kasus penganiayaan menyebabkan matinya orang yang cukup menarik perhatian warga, terjadi di mungka, kabupaten lima puluh kota dengan terdakwa bernama darmizel. Hakim dalam putusan nomor: 64/Pid.B/2018/PN Tjp menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 tahun 6 bulan, meski tuntutan jaksa penuntut umum adalah 7 tahun. Peneliti dalam studi kasus ini merumuskan masalah sebagai berikut:1)Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan menyebabkan matinya orang dalam putusan nomor 64 /Pid.B/2018/PN Tjp, dan 2) Bagaimanakah pembuktian hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak penganiayaan menyebabkan matinya orang dalam putusan nomor 64/Pid.B/2018/PN Tjp. Untuk menjawab pertanyaan diatas, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat di pahami bahwa hakim dalam perkara ini telah mempertimbangkan segala sesuatu berdasarkan pertimbangan yuridis berupa surat dakwaan JPU, keterangan saksi dan terdakwa, barang bukti serta pasal hukum pidana. Adapun secara non-yuridis yang meliputi latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa baik secara fisik, psikis maupun sosial ekonomi. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Selanjutnya dalam pembuktian hakim atas dasar alat bukti yang sah yang telah terungkap dalam persidangan meyakinkan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindakannya dengan penganiayaan mengakibatkan matinya orang. Sistem yang digunakan dalam pembuktian ialah pembuktian menurut undang undang negatif dengan alat buti sah yang diperiksa dalam perkara ini meliputi: keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sehingga tindakan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara atas terdakwa dalam putusan nomor: 64/Pid.B/2018/PN Tjp di pandang pantas dan telah memenuhi keadilan serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Keyword/ Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Pidana, Tindak Pidana Pembuktian, Penganiayaan Menyebabkan Matinya Orang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 31 Aug 2022 04:25
Last Modified: 31 Aug 2022 04:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/111706

Actions (login required)

View Item View Item