PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG DALAM MENYELESAIKAN PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA

SRI, WAHYU ADRIANI (2015) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG DALAM MENYELESAIKAN PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201502121743th_sri wahyu adriani 1110112007.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (634kB)

Abstract

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu terjadi benturan kepentingan yang melibatkan pemerintah dengan masyarakat atas keluarnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Asas praduga Rechmatiq (Praesumptio iustae causa) bahwa keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus dianggap sah secara hukum sampai dengan adanya keputusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya, hal ini agar tugas pemerintahan khususnya dalam rangka memberikan perlindungan (protection), pelayanan umum (public servis) dan mewujudkan kesejahteraan (welfase) bagi masyarakat dapat berjalan, namun sebagai penyeimbang guna memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan penggugat, hakim dapat mengeluarkan penundaan pelaksanaan (Scorsing). Penetapan merupakan Produk hukum yang lahir dari permohonan (tidak ada sengketa ) tapi dalam hal ini terdapat sengketa Tata Usaha Negara, namun hakim dapat mengeluarkan penetapan penundaan/scorsing. Dengan dikeluarkannya penundaan pelaksanaan KTUN tersebut diharapkan tidak menimbulkan kerugian yang terjadi terhadap masyarakat (penggugat) melebihi manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Maka dari itu penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berguna sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Indonesia. Berdasarkan latarbelakang tersebut dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu : Bagaimanakah proses pemeriksaan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, apa pertimbangan hukum hakim PTUN Padang dalam menyelesaikan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN, apa produk hukum yang dikeluarkan hakim PTUN Padang dalam menyelesaikan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisa dengan jelas yang menjadi rumusan permasalahan. Untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkin serta serta menemukan kebenaran terhadap suatu kejadian atau permasalahan, maka pendekatan masalah yang digunakan dalam penelit ian ini adalah penelitian Yutidis Normatif, dimana dalam penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer yang mencakup penelitian terhadap asas hukum, sistematik hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum. Didapat dari hasil penelitian bahwasanya pengajuan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN ini dapat dengan dua cara yaitu diajukan diawal bersamaan dengan pengajuan gugatan atau diajukan permohonan penundaan pelaksanaan KTUN setelah pemeriksaan telah berlangsung di persidangan oleh Majelis Hakim. Permohonan penundaan pelaksanaan KTUN ini dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika KTUN yang digugat itu tetap dilaksanakan sebagaimana terdapat dalam Pasal 67 ayat 4 Produk hukum dari penundaan pelaksanaan KTUN ini berupa penetapan. Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Penundaan Pelaksanaan KTUN, Hakim PTUN.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 19 Jun 2016 09:03
Last Modified: 19 Jun 2016 09:03
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11116

Actions (login required)

View Item View Item