Penolakan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia

OKTARIANI, FELY (2022) Penolakan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (304kB)
[img] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (BAB IV Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (179kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (52kB)
[img] Text (Skripsi Fulltext)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Segala sesuatu dalam hidup kita telah diubah oleh era globalisasi saat ini. Kemajuan di bidang ekonomi adalah salah satunya. Kemajuan di bidang ekonomi selain memberikan dampak yang positif di sisi lain, dapay memnimbulkan perbedaan paham, konflik dan sengketa. Baik di tingkat nasional dan internasional, membawa sengketa ke pengadilan bukanlah pilihan yang populer di dunia bisnis. Para pihak lebih memilih penyelesaian sengketa diluar pengadilan, yaitu arbitrase. Putusan arbitrase berdasarkan Artikel III Konvensi New York 1958 bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengikat. Berdasarkan Artikel III Konvensi New York 1958 ini, memberikan penafsiran bahwa terhadap putusan arbitrase tersebut dapat segera dilaksanakan setelah putusan tersebut dijatuhkan yang tentunya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di negara tempat putusan arbitrase dimohonkan untuk dilaksanakan. Penafsiran ini sangat bertolak belakang apabila dihubungkan dengan realitas yang menyebabkan suatu putusan arbitrase tidak dapat diakui dan dilaksanakan dikarenakan masih adanya upaya hukum berupa penolakan dan pembatalan putusan arbitrase. Rumusan masalah dalam penelitian ini 1) Bagaimana pengaturan pembatalan dan penolakan putusan arbitrase berdasakarn Hukum Internasional? 2) Bagaimana pengaturan pembatalan dan penolakan putusan arbitrase hukum nasional? Untuk mejawab permasalahan diatas, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber data sekunder yang mecakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian Pengaturan penolakan dan pembatalan putusan arbitrase menurut hukum internasional diatur dalam dalam Konvensi New York, ICSID dan UNCITRAL. Dalam Konvensi New York 1958 diatur bahwa penolakan terhadap putusan arbitrase internasional ditujukan di negara termohon tereksekusi, sedangkan pembatalan putusan arbitrase internasional hanya boleh diajukan di negara dimana putusan itu dijatuhkan bukan di negara termohon tereksekusi. Pengaturan mengenai penolakan putusan arbitrase internasional diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Arbitrase dimana salah satu alasan penolakan putusan arbitrase internasional adalah ketertiban umum, namun Undang-Undang arbitrase tidak memberikan definisi yang limitatif secara mengenai istilah ketertiban umum tersebut yang membuat tidak terpenuhinya asas kepastian hukum. Pengaturan mengenai Pembatalan diatur dalam pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, Hal ini bertentangan dengan pengaturan dalam Konvensi New York 1958 dimana pembatalan putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dimana putusan arbitrase itu dijatuhkan. Dengan kata lain pasal 70 hingga 72 Undang-Undang arbitrase hanya berlaku untuk putusan arbitrase nasional dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase internasional.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 29 Aug 2022 07:16
Last Modified: 29 Aug 2022 07:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/110827

Actions (login required)

View Item View Item