KEWENANGAN MAMAK KEPALA WARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA TINGGI DI NAGARI SUNGAI SARIAK VII KOTO KABUPATEN PADANG PARIAMAN

SARINA., S (2015) KEWENANGAN MAMAK KEPALA WARIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PUSAKA TINGGI DI NAGARI SUNGAI SARIAK VII KOTO KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Fulltext)
201511141412th_tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (848kB)

Abstract

Dalam masyarakat Minangkabau, sengketa tentang harta pusaka tinggi banyak terjadi baik dalam suatu kaum maupun di luar kaum mereka. Kewenangan mamak kepala waris dalam sengketa harta pusaka tinggi di Nagari Sungai Sariak VII Koto, sengketa yang telah mencapai kata sepakat adalah sengketa tanah adat milik kaum dalam sengketa ini dapat dilihat jelas bagaimana kewenangan mamak kepala waris dalam sengketa harta pusaka tinggi. Harta pusaka tinggi di Minangkabau merupakan harta yang diperoleh secara turun temurun. Dalam adat Minangkabau disebutkan “dari niniak turunka mamak dari mamak turun ka kamanakan” dan pada prinsipnya harta tersebut tidak dapat diperjualbelikan dan tidak boleh digadaikan. Harta pusaka itu didapat dari hasil “mamancang dan malatih” dari orang tua-tua terdahulu untuk dipergunakan dan dimanfaatkan oleh anggota kaum untuk kesejahteraan keluarga, terutama sekali para anak kemenakan. Keberadaan harta pusaka sangatlah penting, karena harta tersebut selain kebanggaan suku juga merupakan status sosial bagi kaum yang memilikinya. Mamak kepala waris adalah nama jabatan dalam suatu kaum yang bertugas memimpin seluruh anggota kaum dan mengurus, mengatur, mengawasi serta bertanggung jawab atas hal-hal pusaka kaum. Dalam dinamikanya masyarakat hukum adat tidak dapat terlepaskan dari berbagai perubahan yang terjadi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal masyarakat adat itu sendiri, maka dalam konteks inilah: “Kewenangan Mamak Kepala Waris Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Sariak VII Koto”.. Rumusan masalahnya adalah Bagaimana kewenangan mamak kepala waris sebagai pimpinan kaum/paruik terhadap harta pusaka tinggi di Nagari Sungai Sariak VII Koto. Bagaimana kewenangan mamak kepala waris dalam penyelesaian harta pusaka tinggi di Nagari Sungai Sariak VII Koto. perlu di kaji lebih lanjut dalam penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan Spesifikasi penelitian deskriptif analitis adalah menceritakan dan menggambarkan bagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa mamak kepala waris mempunyai kewenangan untuk mengurus, mengatur, mengawasi dan bertanggung jawab atas harta pusaka tinggi kaum. Dalam konteks ini seorang mamak dalam kedudukannya selaku Mamak Kepala Waris yang akan mengelola atau mengatur pengelolaan harta pusaka kaumnya. Dan berwenang untuk mewakili kaumnya keluar maupun ke dalam pengadilan. Dalam perkembangannya telah terjadi pergeseran terhadap peran mamak kepala waris yang disebabkan oleh faktor-faktor antara lain: perubahan sistem perkawinan dari sumando bertandang kepada sumando menetap, keluarnya anggota kaum dari rumah inti (rumah gadang), budaya merantau, perubahan pola pikir dan pekerjaan dari mamak kepala waris. Kata Kunci: Kewenangan, Mamak kepala Waris, Harta Pusaka Tinggi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 19 Jun 2016 07:08
Last Modified: 19 Jun 2016 07:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11077

Actions (login required)

View Item View Item