PENGIKATAN HIPOTEK KAPAL LAUT SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

RINI, ARDIANTY (2015) PENGIKATAN HIPOTEK KAPAL LAUT SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Fulltext)
201511111406th_rini ardianty pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (608kB)

Abstract

Kapal laut sebagai sarana transportasi laut dan sebagai benda yang mempunyai kandungan nilai ekonomis sangat berpotensi untuk dijadikan jaminan. Kapal laut dengan ukuran paling sedikit dua puluh meter kubik isi kotor dapat didaftarkan di Indonesia. Kapal laut yang telah terdaftar di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 314 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dapat diletakkan jaminan hipotek. Jaminan hipotek atas kapal laut adalah salah satu hak kebendaan sebagai jaminan pelunasan utang. Pembebanan hipotek harus dilakukan dengan akta otentik. Akta Hipotek Kapal tersebut dibuat oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik nama kapal berdasarkan Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMH) Kapal yang dibuat di muka atau di hadapan Notaris. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai proses pengikatan hipotek kapal laut sebagai jaminan dalam perjanjian kredit serta Kendala yang dihadapi pada saat eksekusi grosse akta hipotek kapal laut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah mengenai syarat pembuatan grosse akta hipotek kapal laut yakni dengan melampirkan Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH) Kapal, Grosse Akta pendaftaran atau baliknama serta Perjanjian Kredit dan perlunya Undang-Undang yang membahas tentang Penahanan Kapal Laut yang sedang berlayar sebagai langkah awal eksekusi kapal laut yang dijadikan jaminan kredit. Kesimpulannya Proses Pengikatan Hipotek Kapal Laut Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pembebanan hipotek atas kapal, pertama kali dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pencatat dan Pendaftar Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.Kreditur mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen Asli grosse Akta Pendaftaran/grosse Akta Baliknama, Akta Kuasa Memasang Hipotek, Perjanjian Kredit. Pendaftaran hipotek terjadi pada saat penandatanganan Akta Hipotek dengan memberi nomor dan tanggal pada Akta Hipotek serta mencatat dalam Daftar Induk pendaftaran kapal. Bukti kapal telah dibebani hipotek, kepada kreditur diberikan Grosse Akta Hipotek. Grosse akta hipotek memakai irah-irah “Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Proses eksekusi terhadap jaminan Hipotek kapal laut terjadi bila debitur wanprestasi, proses ini diawali dengan penyelesaian secara administrasi perkreditan. Sedangkan, penyelesaian melalui jalur hukum antara lain: Melalui Panitia Urusan Piutang Negara, Melalui badan peradilan, Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Eksekusi dengan Grosse Akta. Oleh karena itu, barang jaminan dapat dilelang sebelum lewat jangka waktu pembayaran kredit dalam hal debitur melakukan tindakan wanprestasi lainnya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 18 Jun 2016 08:22
Last Modified: 18 Jun 2016 08:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11038

Actions (login required)

View Item View Item