PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA ( studi PADA PT. BPR FAIZA PRADANI ANDI KOTA PEKANBARU)

NURAIDA, NURAIDA (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA ( studi PADA PT. BPR FAIZA PRADANI ANDI KOTA PEKANBARU). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Fulltext)
201511061246th_tesis_an_nuraida.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (655kB)

Abstract

Pemberi dan Penerima Kredit serta Pihak lain yang terkait dalam kegiatan perekonomian dalam perkreditan pelu mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Berkaitan dengan tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan, diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap pihak kreditur agar Hak Tanggungan yang melekat pada tanah tersebut tetap dapat diselamatkan, karena dengan berakhirnya Hak Guna Bangunanakan menyebabkan hak atas tanahnya hapus dan dengan demikian Hak Tanggungan yang membebaninya juga ikut hapus, sedangkan hutangnya tetap ada namun tidak lagi dijamin dengan jaminan khusus melainkan dengan jaminan umum Pasal 1131 KUHPerdata. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pemasangan hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya, Mengapa bisa terjadi adanya hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya namun hutangnya belum lunas dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya pada PT. BPR Faiza Pradani Kota Pekanbaru. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum secara empiris, yaitu penelitian yang diperoleh data dari lapangan sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif. Penulis langsung turun kelapangan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya, dengan alat pengumpul data berupa wawancara dengan narasumber. Dalam penelitian ini, sebagai data sekunder penulis juga mempergunakan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan perlindungan hukum ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa proses pemasangan hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan yang berakhir jangka waktunya, dalam prakteknya pihak Kantor Pertanahan mensyaratkan adanya surat persetujuan dari Bank. Apabila di ajukan sendiri oleh pemohon (Pemegang Hak Guna Bangunan/pemberi Hak Tanggungan) namun apabila bank melaksanakan kuasa untuk mengurus perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagaimana yang tercantum dalam APHT, maka dengan sendirinya tidak perlu di buat persetujuan dari Bank. Terdapatnya hak tanggungan yang berakhir jangka waktunya namun kredit belum lunas dikarenakan kurangnya pihak kreditur menganalisis yang lebih mendalam dalam pinjaman yang terjadi dan untuk melindungi haknya sebagai kreditor preference, debitur harus memberikan kuasa kepada kreditor untuk mengurus perpanjangan haknya jika nantinya jangka waktu Hak Guna Bangunannya akan berakhir, dan biaya untuk keperluan itu dibebankan kepada debitor, melakukan perubahan hak, dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, meminta jaminan tambahan maupun jaminan pengganti, apabila Hak Guna Bangunan tersebut akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Hak Guna Bangunan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 18 Jun 2016 08:00
Last Modified: 18 Jun 2016 08:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11026

Actions (login required)

View Item View Item