PENGGUNAAN KUASA MUTLAK DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK DI KABUPATEN KAMPAR

Dwanda Putra Muskita, Alberino (2022) PENGGUNAAN KUASA MUTLAK DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK DI KABUPATEN KAMPAR. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (552kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (671kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV PENUTUP DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (431kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (496kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENGGUNAAN KUASA MUTLAK DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK DI KABUPATEN KAMPAR Tesis, S2, Alberino Dwanda Putra Muskita, 1820123006 Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas ABSTRAK Kuasa mutlak adalah sebagai bentuk persetujuan dengan mana seorang memberi kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Pokok permasalahan adalah bagaimana kekuatan pembuktian surat kuasa mutlak dalam penguasaan tanah, mengapa para pihak menggunakan surat kuasa mutlak dalam penguasaan tanah dan bagaimana akibat hukum terhadap balik nama sertipikat hak milik di Kabupaten Kampar berdasarkan akta jual beli yang menggunakan kuasa mutlak. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menggunakan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terdapat dilapangan. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara terstruktur. Hasil penelitian, Kekuatan pembuktian surat kuasa mutlak dalam penguasaan tanah pada hakikatnya dapat dilaksanakan asalkan merupakan suatu kesatuan dengan perikatan jual beli. Kuasa mutlak timbul karena perkembangan kebutuhan berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang pembatasanya diatur didalam Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata. Dalam kuasa mutlak, dimuat klausul bahwa kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa tidak dapat dicabut kembali dan tidak berakhir dengan meninggalnya pemberi kuasa. Namun jika kuasa mutlak itu berdiri sendiri untuk melakukan peralihan hak atas tanah maka kuasa mutlak tersebut termasuk yang dilarang oleh Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 dan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Para pihak menggunakan surat kuasa mutlak dalam penguasaan tanah dikarenakan ketidak tahuan para pihak mengenai kuasa mutlak merupakan kuasa yang dilarang digunakan dalam peralihan hak atas tanah; demi efesiensi waktu sehingga proses balik nama dapat lebih cepat; inisiatif Notaris/PPAT dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak; agar proses penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT jadi lebih mudah; pada saat dilakukan jual beli terhadap sertipikat objek jual beli tersebut masih harus dilakukan proses tertentu; dan pada saat dilakukan jual beli sertipikat objek jual beli tersebut masih menjadi jaminan hutang. Akibat hukum terhadap balik nama sertipikat hak milik di Kabupaten Kampar berdasarkan akta jual beli yang menggunakan kuasa mutlak adalah sah sepanjang terdapat perjanjian pendahuluan yang menjadi tongak timbulnya kuasa mutlak tersebut yang dapat dilihat dengan terang dan jelas bahwa telah terjadi pemutusan hubungan hukum antara pemberi kuasa dengan objek yang dikuasakan tersebut akan tetapi kuasa mutlak yang berdiri sendiri dalam arti kata kuasa mutlak timbul tanpa ada sebab maka akibat hukum dari kuasa mutlak tersebut adalah batal demi hukum karena melanggar Intruksi Mendagri dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kata Kunci : Kuasa Mutlak, Balik Nama, Sertipikat Hak Milik

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr.Kurnia Warman, SH.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Kuasa Mutlak, Balik Nama, Sertipikat Hak Milik
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 26 Aug 2022 07:36
Last Modified: 26 Aug 2022 07:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/110246

Actions (login required)

View Item View Item