Ivan, Hamonangan Sianipar (2022) Makna Sumir dalam Putusan Permohonan Pailit Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015). Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (146kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (435kB) |
|
Text (Bab VI Penutup)
Bab VI.pdf - Published Version Download (127kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (214kB) |
|
Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (952kB) |
Abstract
ABSTRAK Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur permohonan pailit dikabulkan apabila dapat dibuktikan secara sumir dengan membuktikan adanya debitur memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur dan salah satu utang telah jatuh waktu serta dapat ditagih. Hakim dalam memaknai pembuktian sumir dalam permohonan pailit terdapat perbedaan pandangan yang mengakibatkan adanya disparitas Putusan atas permohonan pailit. Disparitas putusan tersebut dapat dilihat dalam Perkara Nomor 125 PK/PDT.SUSPAILIT/2015 j.o. Nomor 19 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 j.o. Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Niaga Mks. Permasalah dalam tesis ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim dalam memaknai pembuktian sumir serta mengapa terjadi disparitas putusan dalam memaknai pembutian sumir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian makna sumir dalam permohonan pailit dan mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam memaknai pembuktian sederhana dalam putusannya serta mengetahui penyebab disparitas putusan dalam memaknai pembuktian sederhana pada permohonan pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan kepailitan dan putusan pengadilan mengenai permohonan pailit. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa pembuktian sumir dalam hukum kepailitan di Indonesia, Bahwa makna pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan yang dimuat dalam Pasal 8 ayat (4) sudah cukup jelas yaitu membuktikan adanya fakta dua kreditur atau lebih dan minimal satu utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Selanjutnya Hakim dalam memaknai pembuktian sumir terdapat perbedaan mendasarkan dalam menilai sulit tidaknya pembuktian suatu perkara yang cenderung bersifat subjektif. Penyebab adanya disparitas putusan dalam memaknai pembuktian sumir dikarenakan undang-undang kepailitan tidak mengatur secara tegas yang menjadi batasan dari suatu perkara yang pembuktiannya sumir atau sulit. Kata kunci : Pembuktian, Disparitas, Pengadilan Niaga.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H.,M.Hum. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 25 Aug 2022 07:28 |
Last Modified: | 25 Aug 2022 07:28 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/109591 |
Actions (login required)
View Item |