PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI (FINTECH) INDONESIA

Refa, Swinta Maharani (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEMBIAYAAN BERBASIS TEKNOLOGI (FINTECH) INDONESIA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (66kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (227kB)
[img] Text (Bab V Penutup)
Bab V.pdf - Published Version

Download (53kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (139kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Pada saat dewasa ini, perkembangan teknologi telah memberikan pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat dan sekaligus juga telah mengubah sistem interaksi masyarakat, salah satunya yaitu dengan hadirnya fintech sebagai salah satu inovasi dalam sektor layanan jasa di bidang keuangan berbasis teknologi untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun dengan memberikan sistem layanan berupa e-money, crowfunding, lending dan transaksi-transaksi lainnya di bidang keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dalam hal keuangan, membuat suatu alternatif pendanaan berbasis fintech tersebut namun tetap memberikan perlindungan juga bagi masyarakat, yaitu dengan membuat suatu platform online pendanaan yang dinamakan dengan Fintech Lending, yaitu suatu platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemberi dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada penerima dana. Dalam praktiknya, terdapat praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara fintech yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, terdapat pula contoh praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara yang beroperasi secara ilegal atau tidak berizin atau terdaftar di OJK. Rumusan Masalah yang timbul yaitu: 1) Bagaimana pengaturan tentang pembiayaan berbasis teknologi (fintech) berdasarkan Hukum Positif Indonesia? 2) Bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian fintech? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum dalam rangka mengumpulkan bahan hukum dilakukan dengan beberapa pendekatan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil: 1) Sampai saat ini, terdapat beberapa peraturan atau regulasi terkait yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengaturan dan pengawasan fintech sebagai bentuk penerapan teori kepastian hukum demi tetap berlangsungnya pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten, dan konsekuen dalam pelaksanaan perjanjian fintech antara para pihak; 2) Saat ini, pelaksanaan transaksi yang berujung pada terjadinya suatu perjanjian yang tertuang dalam kontrak elektronik yang mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak selayaknya kontrak pada umumnya dan juga melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam perjanjian fintech tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pihak, Fintech.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 25 Aug 2022 07:14
Last Modified: 25 Aug 2022 07:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/109560

Actions (login required)

View Item View Item