KOORDINASI PENYERAHAN DAN PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA ANTARA PENYIDIK POLRI DAN PENUNTUT UMUM (Studi Pada Kepolisian Resor Agam dan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung)

RIRISNAWATI, RIRISNAWATI (2014) KOORDINASI PENYERAHAN DAN PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA ANTARA PENYIDIK POLRI DAN PENUNTUT UMUM (Studi Pada Kepolisian Resor Agam dan Kejaksaan Negeri Lubuk Basung). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201501231134rd_pdf.skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (678kB)

Abstract

Kepolisian dan Kejaksaan adalah sebagian dari “sub sistem dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) yang disingkat dengan SPP”. Sistem Peradilan Pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembagalembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Dalam hal ini yaitu penyidik, menurut Pasal 6 ayat (1) KUHAP bahswa yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat Pegawai Negri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang. Hasil penyidikan tersebut dituangkan dalam suatu berkas yaitu berkas perkara, yang mana berkaitan dengan tugas yang akan dilakukan oleh kejaksaan yaitu melakukan penuntutan, karena berhasil atau tidaknya suatu penuntutan oleh penuntut umum di sidang pengadilan bergantung pada hasil penyidikan. Dalam Pasal 110 ayat (1) KUHAP, bila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Pasal 138 KUHAP disimpulkan bahwa penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik, setelah ia mempelajarinya apabila ternyata belum lengkap maka ia mengembalikannya disertai petunjuk kepada penyidik. Namun pengembalian itu berlangsung beberapa kali, yang mana hal ini juga tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Sehingga bolak-balik berkas perkara ini tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan tidak mencapai kepastian hukum. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: a) Apakah faktor penyebab terjadinya bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum?, b) Apakah akibat hukum bila penyidik tidak mengembalikan berkas perkara dalam jangka waktu yang telah ditentukan?, c) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan penuntut umum apabila berkas perkara tidak dikembalikan?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, pengolahan data dalam bentuk tabel dan kalimat, serta wawancara langsung dengan salah satu penyidik kepolisian dan pihak beberapa narasumber dari kejaksaan. Hasil penelitian faktor penyebab bolak-balik berkas perkara adalah tidak sesuai dengan fakta, tidak cukup bukti, salah penerapan hukum, ancaman pasal yang tidak sesuai. Tidak adanya akibat hukum bagi penyidik bila menyerahkan berkas perkara melampaui batas waktu, tapi berdampak pada tersangka yang dibebaskan demi hukum dan lepas dari tuntutan. Upaya yaitu memberikan teguran terhadap penyidik dan melakukan gelar perkara. Harus ada perubahan kedepannya dengan menambah aturan hukum mengenai berapa kali prapenuntutan boleh dilakukan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 18 Jun 2016 04:14
Last Modified: 18 Jun 2016 04:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10947

Actions (login required)

View Item View Item