M, WARY TRISATRIA (2014) PEMBATALAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP STATUS ANAK DAN HARTA KEKAYAAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Tesis Full Text)
201501161042th_m. wary trisatria.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (643kB) |
Abstract
Perkawinan merupakan suatu hubungan ikatan lahir bathin antara dua orang (pria dan wanita) untuk membentuk sebuah keluarga, dalam ketentuannya Antara para pihak yang ingin melangsungkan Perkawinan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dalam Perkawinan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat dan rukun-rukun dalam perkawinan tersebut maka perkawinan itu dapat dilakukan pembatalan dengan melalui putusan pengadilan. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses gugatan pembatalan Perkawinan di Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor : 1185/Pdt.G/2010/PA.PBR, tanggal 11 Mei 2011 serta mengetahui akibat hukum yang timbul terhadap status anak dan harta kekayaan. Gugatan pembatalan perkawinan dalam kasus diatas bermula dari laporan orang tua Tergugat I (beragama Budha) kepada pihak KUA yang menanyakan tentang perkawinan anaknya yang di ketahui dari pihak polisi, bahwa anaknya telah menikah dan melakukan KDRT terhadap istrinya. Dalam perkawinan tersebut Terguggat II juga dalam keadaan hamil. Dari putusan tersebut diataslah latar belakang penulisan tesis ini dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, yaitu pendekatan permasalahan dengan sifat hukum, khususnya mengenai pembatalan perkawinan yang terjadi didalam masyarakat. Dari penelitian tersebut menunjukan bahwa proses pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama pekanbaru Nomor 1185/Pdt.G/2010/PA.PBR, yang diajukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang Perkawinan, dimana para Tergugat telah melakukan penipuan identitas serta melakukan pelanggaran terhadap syarat dan rukun pernikahan. Pembatalan Perkawinan tersebut mempunyai dampak akibat hukum terhadap status anak dan harta kekayaan, secara prinsip sesuai dengan pasal 28 ayat (2) UUP, keputusan Pembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dan anak bisa di nasab kan kepada bapak nya. Dalam hal kasus diatas bapaknya beragama budha, sehingga anak tersebut tidak bisa di nasabkan kepada bapaknya, dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PPU-VIII/2010 terhadap persoalan anak luar kawin, maka anak tersebut tetap tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya melainkan hanya sebatas mendapatkan nafkah hadhanah dikarenakan perbedaan keyakinan diantara kedua orang tuanya. Sedangkan terhadap harta bersama yang di peroleh selama perkawinan (harta gono-gini) diselesaikan dengan membagi dua harta bersama tersebut antar suami dan istri dengan adil. Jadi status harta bersama akibat hukum dari putusnya perkawinan karena hal apapun yakni diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dibagi dua. Kata kunci: pembatalan perkawinan, status anak, dan harta kekayaan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | Mr Beni Adriyassin |
Date Deposited: | 16 Jun 2016 08:27 |
Last Modified: | 16 Jun 2016 08:27 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10893 |
Actions (login required)
View Item |