Mirna, Desrita (2022) DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PUTUSAN HAKIM MENGENAI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan No.202/Pid.B/2015/PN.Lgs. dan Putusan No. 373/Pid.B/2020/PN.Pdg.). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (154kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (401kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (128kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (270kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Disparitas pidana (disparity of sentencing) merupakan pemberlakuan sanksi pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama (same offence). Seperti yang terjadi dalam putusan No.202/Pid.B/2015/PN.Lgs. dan Putusan No. 373/Pid.B/2020/PN.Pdg yaitu tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua putusan ini sama-sama mengenai Terdakwa yang melakukan penganiayaan dikarenakan perbuatan Korban yang mencoba mencuri harta benda yang dimiliki maupun menjadi kewajiban Terdakwa menjaganya, vonis yang dijatuhkan hakim berbeda padahal pasal yang dijatuhkan sama yaitu pasal 351 Ayat(3) KUHP. Pada putusan No.202/Pid.B/2015/PN.Lgs. pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Sedangkan pada putusan No. 373/Pid.B/2020/PN.Pdg pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pertimbangan hakim yang menyebabkan disparitas dalam tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian pada dan faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua Putusan di atas, Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian, terdapat sebuah ketidaktelitian pada penerapan pertimbangan pidana pada putusan No.202/Pid.B/2015/PN.Lgs. yaitu kurang detailnya upaya hakim dalam menggali dan meneliti perkara ini dari fakta persidangan seperti keterangan saksi sehingga pada putusan akhirnya sanksi yang diberikan cukup ringan dibandingkan dari yang diadakwakan penuntut umum.Kemudian pada putusan Putusan No. 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Pada dasarnya hukuman 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dengan melihat kepada pertimbangan fakta persidangan yang bersifat yuridis dan non-yuridis, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan, terdakwa dapat dijatuhi hukuman lebih rendah dari hukuman yang dijatuhi dalam putusan.Hal ini dikarenakan hakim kurang detail menggali fakta-fakta yang ada sebagai sumber kepastian hukum terhadap putusan Hakim yang akan menjadi putusan akhir. Untuk faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada putusan No.202/Pid.B/2015/PN.Lgs. dan Putusan No. 373/Pid.B/2020/PN.Pdg ialah: Pertama,secara umum KUHP mengandung sistem perumusan Indefinite. Kedua, adanya eksistensi dan kemandirian hakim. Ketiga, motif penganiayaan. Dan Keempat, terdapat faktor pemberatan dan peringanan pidana. Kata Kunci: Tindak Pidana, Disparitas, Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan kematian , Pasal 351 KUHP.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 12 Aug 2022 04:50 |
Last Modified: | 12 Aug 2022 04:50 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/108764 |
Actions (login required)
View Item |