URGENSI KRIMINALISASI PERBUATAN PERDAGANGAN PENGARUH ( TRADING IN INFLUENCE ) SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN BEBERAPA NEGARA LAIN

Giva Derma, Putri (2022) URGENSI KRIMINALISASI PERBUATAN PERDAGANGAN PENGARUH ( TRADING IN INFLUENCE ) SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN PERBANDINGAN DENGAN BEBERAPA NEGARA LAIN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (172kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (308kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (252kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Indonesia sudah mengatur perbuatan korupsi kedalam hukum positif dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi Undang-Undang korupsi ini belum mengatur ketentuan perdagangan pengaruh yang dimuat dalam pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006. Adapun rumusan masalah yang dibahas pada penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah urgensi kriminalisasi perbuatan perdagangan pengaruh sebagai suatu bentuk tindak pidana korupsi di Indonesia? 2. Bagaimana pengaturan mengenai trading in influence dalam sistem hukum pidana Perancis, Spanyol dan Belgia? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan diperpustakaan dan membutuhkan data sekunder dari perpustakaan. Dari hasil penelitian dapat ditemukan, 1. mengkriminalisasi dan merumuskan perdagangan pengaruh urgen dilakukan karena beberapa hal: Pertama, kasus mengenai perdagangan pengaruh ini sudah terjadi beberapa kali di Indonesia dengan modus operandi yang berbeda dan penegak hukum menjerat pelaku dengan Pasal suap. Kedua, Pasal suap hanya bisa menjerat pelaku perdagangan pengaruh yang berasal dari penyelenggara Negara atau pegawai negeri, dan pelaku dari pihak swasta tidak bisa dijerat dengan Pasal suap karena unsur subjektif pasal suap tidak terpenuhi. Ketiga, Indonesia juga ikut berpartisipasi dan meratifikasi perjanjian internasional yaitu UNCAC yang didalamnya mengatur mengenai perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi yang harus ditransformasikan dalam hukum nasional. 2. Negara eropa seperti Perancis, Spanyol dan Belgia sudah mengkriminalisasi perdagangan pengaruh kedalam hukum nasionalnya masing-masing, dengan melakukan komparasi hukum dapat ditemukan bahwa bentuk perdagangan pengaruh yang cocok untuk diadopsi Indonesia adalah dari Negara Perancis yang mengatur bentuk perdagangan pengaruh aktif dan pasif dan menjerat pelaku dari penyelenggara Negara dan pihak swasta. Karena Indonesia yang belum mengatur perdagangan pengaruh kedalam hukum nasional maka Indonesia berkewajiban merumuskan dalam bentuk Undang-Undang agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum pemberantasan korupsi kedepannya. Kata kunci: Kriminalisasi, Perdagangan pengaruh, Korupsi

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Aug 2022 03:52
Last Modified: 15 Aug 2022 03:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/108755

Actions (login required)

View Item View Item