Hendra, Delfi (2016) KEPASTIAN HUKUM MENDAPATKAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) EKSPLORASI MENJADI IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) PRODUKSI DI PROVINSISUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (191kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (431kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (486kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (303kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (974kB) |
Abstract
Pertambangan adalah salah satu sumber penerimaan terbesar negara, hal ini dapat kita lihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh sebab itu untuk mengamankan penerimaan dan ketertiban dalam melakukukan usaha pertambangan dibutuhkan aturan yang jelas. Sehingga dengan aturan yang jelas tercipta kepastian hukum semua pihak, kemudian untuk mengetahui Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Baru dan Perpanjangan dan Bagaimana Kepastian Hukum Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Khusus pertambangan Mineral dan Batubara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur tentang tata cara pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewenangan pengelolaannya. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.Dalam melaksanakan usaha pertambanagan dibutuhkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri 2 (dua) bentuk yaitu Izin usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Pejabat yang berwenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan adalah Menteri dan Gubernur dengan rekomendasi dari Kabupaten/Kota. Izin Usaha Pertambangan hanya dapat diberikan pada Wilayah Pertambangan (WP) yang ditetepkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur. untuk memperoleh WIUP mineral logam dan WIUP batubara perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperolehnya dengan cara mengikuti lelang, sedangkan untuk memperoleh WIUP mineral bukan logam dan WIUP bantuan cara mengajukan surat permohonan kedinas terkait kepada Gubernur melalui BKPM-PPT permohonan IUP terdiri : Syarat administrasif, Syarat teknis, Syarat lingkungan, Syarat financial. Selanjutnya, BKPM dan PPT memintakan pertimbangan teknis kepada Dinas ESDM Provinsi kemudian Dinas ESDM Provinsi melakukan koordinasi dengan SKPD terkait di Kabupaten/Kota untuk memproses persyaratan pemberian izin yang diajuakan oleh pemohon, SKPD terkait dari Kabupaten/Kota menyampaikan pada Dinas ESDM Provinsi berupa rekomendasi yang berisi muatan tentang izin tata ruang, izin lokasi, dan izin lingkungan, barulah Berdasarkan rekomendasi SKPD terkait dari Kabuoaten/Kota, Dinas ESDM Provinsi menyampaikan pertimbangan teknis kepada BKPM dan PPT. Setelah melakukan kegiatan eksplorasi dan mempunyai data hasil kajian studi kelayakan dan diperiksa oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi, kemudian apabila dianggap ekonomis dan memuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan barulah pihak yang melakukan usaha bidang pertambangan mengajukan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Jun 2016 03:42 |
Last Modified: | 21 Jun 2016 03:42 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10870 |
Actions (login required)
View Item |