Yofan, Syahril (2022) GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DALAM RANGKA PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA. Diploma thesis, Unievrsitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (159kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (303kB) |
|
Text (Bab V Penutup)
Bab V.pdf - Published Version Download (242kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (191kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) DALAM RANGKA PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan penyelesaian perkara sesuai dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun ditinjau dari ranah pengaturannya, gugatan sederhana (Small Claim court) hanya diatur dalam sebuah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang notabennya adalah aturan teknis untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam hukum acara. Gugatan Sederhana (Small Claim Court) tidak hanya sekedar mengatur teknis peradilan, namun pengkhususan dalam hukum acara perdata. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam hukum acara perdata di Indonesia serta untuk mengetahui bagaimana karakteristik kekhususan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam hukum acara perdata di Indonesia dikaitkan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan . Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif .Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1). Bagaimana Kedudukan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam hukum acara perdata di Indonesia? 2.) Bagaima karakteristik kekhususan gugatan sederhana (small claim court) dalam hukum acara perdata di Indonesia dikaitkan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan?. Berdasarkan kajian tersebut Gugatan Sederhana memiliki karakteristik yang berbeda dengan gugatan biasa yang diatur dalam HIR dan RBg. Perbedaan tersebut dapat terlihat dari beberapa pembatasan yang ada dalam gugatan sederhana seperti perkara yang dapat diajukan hanyalah perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, nilai kerugian dari gugatan tersebut dibatasi maksimal Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), para pihak juga harus berdomisili di wilayah hukum yang sama, dan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai perubahan memperbolehkan pengugat memiliki domisili yang berbeda dengan tergugat dengan syarat harus menunjuk kuasa. Perbedaan lainnya yaitu penggugat dan tergugat wajib hadir walaupun didampingi kuasa, larangan eksepsi, larangan rekonvensi, larangan Replik, duplik, dan kesimpulan, serta larangan mengajukan tuntutan provisi, serta tidak megenal upaya hukum banding dan kasasi dan hanya mengenal upaya hukum keberatan. Kata Kunci : Gugatan Sederhana, Hukum Acara Perdata
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Yasniwati, S.H.,M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 11 Aug 2022 07:46 |
Last Modified: | 11 Aug 2022 07:46 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/108645 |
Actions (login required)
View Item |