PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH OLEH MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH ( Studi : Aceng Fikri sebagai Bupati Garut )

FATIMAH., B (2014) PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH OLEH MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH ( Studi : Aceng Fikri sebagai Bupati Garut ). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
201410291534th_skripsilengkap.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (368kB)

Abstract

Kepala Daerah sebagai pemimpin di suatu daerah harus mempunyai prilaku kepemimpinan yang baik dan harus mencerminkan suatu tindakan yang tidak merugikan masyrakat sesuai dengan sumpah jabatanya sebelum menjabat sebagai Kepala Daerah. Apabila tindakan Kepala Daerah tersebut melanggar sumpah jabatan, peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat maka Kepala Daerah tersebut bisa diberhentikan atau mendapat teguran dari pejabat yang lebih tinggi di atasnya, misalnya terhadap kasus Aceng Fikri sebagai Bupati Garut yang melakukan pernikahan siri dengan fani Oktara, dimana pernikahannya sampai 4 (empat) hari dan diceraikan melalui SMS. Penulis melakukan pedekatan masalah secara yuridis normatif Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan analisis hukum (analythical approach), Pendekatan peraturan perundangan. Untuk itu penulis tertarik membahas 1) Pemberhentian Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ( Studi : Aceng Fikri sebagai Bupati Garut ), 2) Akibat Hukum Putusan Makamah Agung terhadap Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis, pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD, Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut dan Akibat Hukum Putusan Makamah Agung terhadap Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut adalah diberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut dimana Mahkamah Agung berpendapat bahwa, H. Aceng H. M. Fikri, S.Ag. (Bupati Garut) telah terbukti melanggar sumpah / janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: ms Meiriza Paramita
Date Deposited: 15 Jun 2016 08:14
Last Modified: 15 Jun 2016 08:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10839

Actions (login required)

View Item View Item