LARANGAN EKSPLOITASI SECARA EKONOMI TERHADAP ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Abrar, Fadhlurrahman (2022) LARANGAN EKSPLOITASI SECARA EKONOMI TERHADAP ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (72kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (275kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (47kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (237kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (858kB)

Abstract

ABSTRAK Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin dan melindungi harkat dan martabat setiap warga negaranya. Hal ini termasuk perlindungan terhadap anak yang merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sehingga negara wajib menjamin dan melindungi anak dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak terhadap anak, termasuk eksploitasi anak. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak mencatat bahwa kasus-kasus eksploitasi secara ekonomi terhadap anak masih sering ditemukan, salah satu alasan anak dieksploitasi secara ekonomi karena anak tersebut memiliki tuntutan untuk mendapatkan penghasilan baik untuk diri sendiri dan/atau untuk keluarganya. Salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin dan melindungi hak anak adalah dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak yang diimplementasikan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini ada dua. Pertama, mengenai perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dalam dinamika perkembangan dan pengaturan Hak Asasi Manusia. Kedua, kesesuaian pengaturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam hal perlindungan anak terhadap korban eksploitasi secara ekonomi di Indonesia dengan dinamika perlindungan dan pengaturan HAM dewasa ini. Hasil dari penelitian ini, yaitu Pertama, perkembangan dan pengaturan mengenai larangan eksplotasi ekonomi terhadap anak berkembang sejalan dengan beriringnya waktu, hal tersebut dibuktikan dengan adanya intsrumen internasional dan intsrumen nasioal yang membahas mengenai larangan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Kedua, secara garis besar Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang merupakan instrumen utama terkait perlindungan anak, akan tetapi perlu adanya penyempurnaan khususnya terkait batas usia minimum dan jenis pekerjaan yang dapat diperbolehkan untuk anak bekerja. Sehingga, tidak terjadinya eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Aug 2022 03:40
Last Modified: 03 Aug 2022 03:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/108088

Actions (login required)

View Item View Item