Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Padang Sidang Elektronik (Perma No 1 Tahun 2019) Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang

Velia, Vella Aqilla (2022) Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Padang Sidang Elektronik (Perma No 1 Tahun 2019) Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (59kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB 1 Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (97kB)
[img] Text (Bab Penutup)
BAB Akhir.pdf - Published Version

Download (24kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (27kB)
[img] Text (Skripsi Full)
SKRIPSI UTUH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Sistem peradilan di Indonesia menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka perlu dilakukan pembaharuan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan. Sehingga, pada tahun 2019 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada sidang elektronik dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, kendala yang dialami dalam menerapkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada sidang elektronik dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dan bagaimana solusinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang data primernya diperoleh dengan penelitian langsung di lapangan melalui wawancara dengan responden yaitu Hakim, Panitera, dan Advokat. Kemudian dilakukan penelaahan terhadap bahan- bahan hukum untuk mendapatkan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan pada sidang elektronik (PERMA No 1 Tahun 2019) perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Proses pendaftaran perkara dan proses persidangan melalui e-Court dapat mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan karena dapat dilakukan dimana saja melalui e-Court, sehingga tidak perlu datang ke pengadilan. Jadi, tidak perlu mengeluarkan biaya atau ongkos ke pengadilan dan tidak membuang waktu dan tenaga. Kendala yang dialami yaitu ketidakpahaman terhadap cara menggunakan e-Court atau gagap teknologi (gaptek) dan koneksi internet yang tidak stabil. Kata kunci: Penerapan, Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Perkara Perdata.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Vella Aqilla Velia, S.H.
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringa, Perkara Perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 07 Jul 2022 04:08
Last Modified: 07 Jul 2022 04:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/107147

Actions (login required)

View Item View Item