Ari Rama, Putra (2022) PENGAJUAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH PEMEGANG POLIS TANPA IZIN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI KE PENGADILAN NIAGA (Studi Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst.). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (80kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (219kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (51kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (264kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (789kB) |
Abstract
ABSTRAK Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga dimana di dalam masa tersebut pihak kreditor dan pihak debitor diberi kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utang. Dalam UUK mengatur tentang pengajuan PKPU terhadap perusahaan asuransi yang hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan, tetapi semenjak dikeluarkannya UU OJK kewenangan tersebut berpindah ke tangan OJK. Dalam kasus proses pengajuan PKPU PT. Kresna Life yang diajukan langsung oleh pemegang polis dan dikabulkan permohonan tersebut oleh Majelis Hakim pada tanggal 10 Desember 2020. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyebutkan bahwa pemohon memiliki itikad baik dan Majelis Hakim setuju dengan pendapat dari Ahli Hukum Tata Negara yang menyatakan bahwa telah terjadi kekosongan hukum dikarenakan OJK tidak memberikan jawaban terhadap pemohon selama berbulan-bulan. Berdasarkan uraian tersebut sehingga mendapati rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pemegang polis dapat menjadi pemohon dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang tanpa izin OJK ke Pengadilan Niaga terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna sehingga dinyatakan PKPU? 2) Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap status pemegang polis sebagai pemohon dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna dalam putusan nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst? Metode penelitian yang penulis gunakan disini adalah metode penilitian yuridis normatif yaitu dengan cara menganalisa bahan pustaka atau data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian ini bisa disimpulkan bahwa pengajuan PKPU terhadap perusahaan PT. Kresna Life yang dilakukan oleh pemegang polis tanpa izin OJK ke pengadilan niaga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Dan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim pun penulis rasa kurang tepat. Berdasarkan penelitian tersebut penulis menyarankan kepada pemegang polis dan kuasa hukumnya untuk lebih memahami segala regulasi yang ada dan Majelis Hakim harus meminta keterangan dari semua pihak yang bersangkutan sehingga tidak ada fakta yang terlewatkan. Kata Kunci: PKPU, OJK, PT. Kresna Life, Pemegang Polis.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 06 Jul 2022 07:13 |
Last Modified: | 06 Jul 2022 07:13 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/107085 |
Actions (login required)
View Item |