KEDUDUKAN PERATURAN JAKSA AGUNG TENTANG PENGATURAN KODE PERILAKU JAKSA DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN

Anisah Putri, Ananda (2022) KEDUDUKAN PERATURAN JAKSA AGUNG TENTANG PENGATURAN KODE PERILAKU JAKSA DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (66kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (210kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (151kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (188kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma keutamaan yang mengatur tentang Perilaku Jaksa baik dalam menjalakan tugas profesinya, menjaga kehormatan dan martabat profesinya, maupun dalam melakikan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Pada penelitian ini pertama membahas tentang kewenangan Jaksa Agung dalam pembentukan Peraturan Kode Perilaku Jaksa. Kedua, membahas tentang bentuk Pengaturan yang tepat tentang Kode Perilaku Jaksa di Indonesia. Data yang digunakan adalah bahan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa Pertama, Jaksa Agung membentuk Kelompok Kerja untuk membuat kode perilaku Jaksa dan menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa. Hal ini kewenangan menetapkan peraturan tersebut diperoleh oleh Jaksa Agung dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian. Apabila Jaksa Agung melanggar atau sudah tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya, maka dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden. Kedua, setelah dianalisa bahwa Peraturan tentang Kode Perilaku Jaksa bukan merupakan Peraturan Perundang-undangan, melainkan termasuk dalam Peraturan Kebijakan. Lalu, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dilihat dari isinya telah tepat dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, di dalam Peraturan Kode Perilaku Jaksa belum ada menjelaskan terkait tata cara pembelaan diri yang dapat dilakukan oleh Jaksa apabila diduga melakukan pelanggaran. Maka dari itu, diperlukan adanya penjelasan terkait kewenangan Jaksa Agung dalam pembentukan Peraturan Kode Perilaku Jaksa, kedudukan Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa, dan penjelasan tentang tata cara pembelaan diri Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 06 Jul 2022 03:12
Last Modified: 06 Jul 2022 03:12
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/107051

Actions (login required)

View Item View Item