ALIH STATUS BADAN USAHA MILIK DESA RUKUN JAYA BERSAMA SIDORUKUN DI DESA SIDORUKUN PROVINSI JAMBI PASCA LAHIRNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

Jaga, Rudi (2022) ALIH STATUS BADAN USAHA MILIK DESA RUKUN JAYA BERSAMA SIDORUKUN DI DESA SIDORUKUN PROVINSI JAMBI PASCA LAHIRNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (163kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (439kB)
[img] Text (bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (252kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Menurut PP tersebut BUM Desa adalah badan hukum yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa. Banyak hal yang berubah terkait pengelolaan BUM Desa salah satunya adalah struktur organisasi. Sebelumnya struktur organisasi BUM Desa hanyalah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Kemudian pasca lahirnya UU Cipta Kerja, PP BUM Desa mengubah hal tersebut menjadi musyawarah desa/musyawarah antar desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. BUM Desa Rukun Jaya Bersama Sidorukun adalah salah satu BUM Desa yang merasakan dampak atas alih status BUM Desa menjadi badan hukum. BUM Desa Rukun Jaya Bersama Sidorukun sedang dalam proses mendaftarkan badan hukum dibantu oleh pendamping desa untuk kemudian memperoleh sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana arti penting alih status Badan Usaha Milik Desa Rukun Jaya Bersama Sidorukun bagi masyarakat Desa Sidorukun?. 2) Bagaimana alih status Badan Usaha Milik Desa Rukun Jaya Bersama Sidorukun pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknis pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Jenis data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan antara lain: 1) Dampak alih status BUM Desa Rukun Jaya Bersama Sidorukun dirasakan oleh masyarakat desa seperti adanya peningkatan pendapatan BUM Desa, Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa) Sidorukun, dan memberikan partisipasi kepada masyarakat dengan menempatkan musyawarah desa sebagai organ tertinggi BUM Desa. 2) BUM Desa Rukun Jaya Bersama Sidorukun sudah mendaftarkan badan hukum ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat badan hukumnya belum dikeluarkan dikarenakan masih ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan karena sebelumnya berkas tersebut masih salah. Kata Kunci: Alih Status, Badan Usaha Milik Desa, Pendaftaran.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Jul 2022 02:55
Last Modified: 04 Jul 2022 02:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/106794

Actions (login required)

View Item View Item