PELAKSANAAN MERGER PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) VII KOTO DAN PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) LUMBUNG PITIH NAGARI (LPN) KOTO DALAM DI SUNGAI SARIAK KAB. PADANG PARIAMAN

Alfi, Ramadhani (2022) PELAKSANAAN MERGER PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) VII KOTO DAN PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) LUMBUNG PITIH NAGARI (LPN) KOTO DALAM DI SUNGAI SARIAK KAB. PADANG PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK - for merge.pdf - Published Version

Download (305kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (371kB)
[img] Text (Bab Penutup)
BAB PENUTUP.pdf - Published Version

Download (210kB)
[img] Text (daftar pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (415kB)
[img] Text (Skripsi Full)
SKRIPSI-Alfi Ramadhani 1810112098.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Merger merupakan salah satu jenis penggabungan yang lazim dipraktikkan di dunia perbankan. Pada pelaksanaannya, tidak selalu semua proses merger BPR berjalan dengan lancar dikarenakan adanya kendala yang berasal dari internal BPR seperti adanya pemegang saham yang menolak merger dan tidak ingin menjual saham dengan harga wajar sehingga mengganggu proses merger. Selain itu persyaratan dalam POJK Nomor 21.POJK.03/2019 yang menyempurnakan seluruh persyaratan merger BPR yang pada awalnya diatur oleh BI sehingga banyak BPR yang tidak dapat memenuhi persyaratan. Hal ini dibuktikan dengan 43 (empat puluh tiga) BPR di Sumatera Barat yang akan merger menjadi 16 (enam belas) BPR, tetapi hanya BPR VII Koto dan BPR LPN Koto Dalam yang berhasil melaksanakan merger sehingga BPR ini menjadi merger pertama di Sumatera Barat yang menggunakan POJK Nomor 21.POJK.03/2019. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. bagaimana pelaksanaan merger BPR VII Koto dan BPR LPN Koto Dalam dan 2. bagaimana Kendala-Kendala dalam Pelaksanaan Merger BPR VII Koto dan BPR LPN Koto Dalam dan Penyelesaiannya. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Teknik dari pengumpulan data penelitian ini dengan cara studi wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis memperoleh hasil yaitu pelaksanaan merger yang dilakukan oleh BPR VII Koto dan BPR LPN Koto Dalam telah sesuai dengan POJK Nomor 21.POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS, namun terdapat ketidaklengkapan dokumen pemegang saham yang tidak dikirimkan kepada OJK dan penyelesaian kendala yang dilakukan pada proses merger BPR VII Koto dan BPR LPN Koto Dalam melalui RUPS yakni membuat surat pernyataan jaminan oleh Direktur Utama BPR VII Koto terkait pemegang saham yang tidak mengirim dokumen pemegang saham kepada OJK. Terhadap kendala selanjutnya adalah tidak adanya SPT 2016 BPR VII Koto pada saat pelaporan kepada Instansi terkait, telah diberikan SPT Tahun 2016 oleh KPP Pratama Padang Satu. Penulis memberikan saran untuk BPR yang akan merger untuk memahami proses merger dan segala persyaratan kelengkapan dokumen agar tidak melewati jangka waktu yang ditetapkan oleh OJK. Kata Kunci: Perbankan, Merger Bank, Bank Perkreditan Rakyat, BPR VII Koto

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 29 Jun 2022 07:44
Last Modified: 29 Jun 2022 07:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/106574

Actions (login required)

View Item View Item