Prosedur Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang

Anisa, Ramadhani (2022) Prosedur Pengeluaran Kas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover.pdf - Published Version

Download (176kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (186kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V Penutup.pdf - Published Version

Download (165kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (160kB)
[img] Text (Tugas Akhir Full)
Tugas Akhir Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari instrumen pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, peraturan dan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara disusun baik untuk proses bisnisnya maupun penyiapan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pengelolaan keuangan negara. SDM memainkan peranan penting dalam pengelolaan keuangan negara, baik dalam lingkup Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peranan penting yang dimaksud tercermin dari keterlibatan SDM tersebut dalam fungsi perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan (DJPb Kementerian Keuangan RI, 2018). Aspek SDM dalam rangka pengelolaan APBN diatur di dalam Bab II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang secara spesifik mengatur tentang Pejabat Perbendaharaan Negara. Di dalam regulasi tersebut, Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara/Daerah, dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran (DJPb Kementerian Keuangan RI, 2018). Kas sendiri biasanya dikelola oleh seorang bendahara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, salah satu tugas seorang bendahara adalah mengelola pengeluaran kas. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah). Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Perbendaharaan Negara yang diangkat oleh Kepala Satker (Satuan Kerja) untuk melaksanakan anggaran belanja. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 mengatur tentang Cakupan Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran. Bendahara pengeluaran memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan terkait uang persediaan. Bendahara Pengeluaran merupakan salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara yang memegang peranan sangat krusial di Satker, khususnya dalam melaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga. Dalam melaksanakan tugasnya, hal mendasar yang harus dipahami oleh seorang Bendahara Pengeluaran adalah mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan keuangan APBN, perbendaharaan negara, sampai dengan ketentuan yang mengatur teknis operasional. Salah satu tugas Bendahara Pengeluaran yang harus dilakukan yaitu mengelola rekening, dalam hal rekening pengeluaran. Rekening pengeluaran adalah rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara untuk pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Pemerintahan sendiri sangat membutuhkan peranan seorang akuntan dalam pengelolaan keuangan suatu negara maupun daerah. Selain itu akuntan juga berperan sebagai pengendali, penyedia informasi, serta membantu pemerintah dalam mengambil keputusan tentang keuangan negara maupun daerah. Salah satu hal yang harus dikelola oleh seorang akuntan adalah kas. Menurut Munawir (2004), kas merupakan aktiva yang paling likuid atau merupakan salah satu unsur modal kerja yang paling tinggi likuiditasinya, berarti bahwa semakin besar jumlah kas yang dimiliki oleh suatu perusahaan akan semakin tinggi pula tingkat likuiditasinya. Dalam neraca, kas merupakan aktiva yang paling lancar, dalam artian yang paling sering berubah. Hampir setiap transaksi yang dilakukan pemerintah dengan pihak luar selalu mempengaruhi kas. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. Kas yang bersifat likuid biasanya sering terjadi kecurangan. Untuk mencegah adanya kecurangan tersebut, dalam pengeluaran kas dengan jumlah yang besar harus menggunakan cek dan untuk pengeluaran kas dengan jumlah yang kecil dapat dilakukan menggunakan uang tunai atau dana kas kecil. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, prosedur pengeluaran kas sangat penting sebagai acuan untuk laporan keuangan agar memudahkan dalam mengelola dan mengukur kinerja instansi. Prosedur pengeluaran kas sendiri sangat penting untuk menunjang kelancaran dalam melaksanakan aktivitas instansi dan membantu proses pengembalian keputusan yang berkaitan dengan pihak ekternal. Prosedur pengeluaran kas juga berperan penting dalam mengelola kas yang berkaitan dengan pembelian, pembayaran utang, dan pembayaran beban operasional instansi, sehingga instansi dapat terhindar dari pengeluaran yang tidak tepat kegunaanya dan memperkecil adanya manipulasi atau penyelewengan yang bisa dilakukan oleh pihak tertentu. Hal tersebut dikarenakan kas merupakan aktiva yang bersifat likuid sehingga dapat sewaktu-waktu dipindahtangankan dengan mudah. Prosedur pengeluaran kas juga diterapkan agar semua uang pada kas yang telah dikeluarkan oleh instansi dapat diketahui kebenarannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: d3 akuntansi akuntansi
Date Deposited: 23 Jun 2022 04:29
Last Modified: 23 Jun 2022 04:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/105907

Actions (login required)

View Item View Item