PELAKSANAAN KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PEMBUBARAN PT. GEMILANG SUKSES GARMINDO

Fahrurrozi Nul, Hakim (2022) PELAKSANAAN KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PEMBUBARAN PT. GEMILANG SUKSES GARMINDO. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (150kB)
[img] Text (BAb I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (160kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (50kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (122kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Kejaksaan sebagai lembaga negara dalam hal penegakkan hukum memiliki kewenangan untuk membubarkan perseroan berdasarkan UU PT. Berdasarkan Putusan Nomor: 334Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt yang diputuskan pada tanggal 8 Juli 2020 PT. Gemilang Sukses Garmindo dinyatakan telah melakukan tindak pidana perpajakan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/ atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sebagaimana putusan diatas, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian mengajukan permohonan Pembubaran PT. Gemilang Sukses Garmindo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor register 659/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Brt yang dalam penetapannya menetapkan beberapa hal yang beberapa diantara nya adalah bahwa perbuatan PT. Gemilang Sukses Garmindo melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan ditetapkan beberapa Jaksa Pengacara Negara sebagai likuidator. Dalam kasus pembubaran PT. Gemilang Garmindo oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ingin diketahui bagaimana pelaksanaan dalam kewenangan Kejaksaan sendiri. Pada kasus ini pula Kejaksaan dijadikan likuidator, sehingga perlu diketahui juga bagaimana peran kejaksaan sebagai likuidator karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur. Berdasarkan permasalahan diatas maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana peran Jaksa Pengacara Negara dalam kasus pembubaran PT. Gemilang Sukses Garmindo?; dan (2) Bagaimana akibat hukum pembubaran PT. Gemilang Sukses Garmindo berdasarakan permohonan Kejaksaan? Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pada pelaksanaan pembubaran PT.Gemilang Sukses Garmindo, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memohonkan permohonan pembubaran dan juga memohonkan Jaksa Pengacara Negara sebagai likuidator. Namun, JPN menjadi likuidator adalah sebuah hal yang baru. JPN belum memiliki kapasitas untuk menjadi likuidator. Proses likuidasi PT. Gemilang Sukses Garmindo sendiri masih dalam penulusuran aset untuk bisa membayar utangnya. Jaksa Pengacara Negara sebegai likuidator adalah suatu peran yang baru. Jaksa Pengacara Negara belum memiliki kapasitas untuk menjadi likuidator. Kejaksaan juga belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan juga Petunjuk Teknis dalam menjalankan tugas sebagai likuidator. Mengenai akibat hukum dari Pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo, PT tersebut akan dicabut status badan hukumnya apabila proses likuidasi telah berakhir. Kata Kunci: Kewenangan, Kejaksaan, Pembubaran PT, Likuidasi

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Jun 2022 03:23
Last Modified: 20 Jun 2022 03:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/105689

Actions (login required)

View Item View Item