Nabilla, Devanny (2022) IMPLEMENTASI APLIKASI SIPAGA PADA RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (COVER)
COVER.pdf - Published Version Download (43kB) |
|
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (204kB) |
|
Text (BAB 5)
BAB 5.pdf - Published Version Download (166kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (165kB) |
|
Text (Tugas Akhir)
TA_FULL_NABILLA_DEVANNY_1900542028_KN2.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Seiring berjalannya waktu, Indonesia kini sudah memasuki revolusi industri 4.0 yang merupakan era penerapan teknologi modern seperti teknologi fiber (fiber technology) dan sistem jaringan terintegrasi (integrated network) sehingga menjadikan era revolusi dengan terobosan yang luar biasa. Untuk dapat bersaing dalam era revolusi industry 4.0 maka kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan kreatifitas yang berbasis pada kekayaan intelektual terkhusus dalam pemerintahan . Meningkatnya urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah, memberikan konsekuensi meningkatnya volume urusan daerah, terutama berkenaan dengan pengelolaan aset atau kekayaan daerah. Hal ini dapat dipahami mengingat dengan semakin banyaknya kewenangan yang diserahkan tersebut berarti semakin banyak pula pula aliran uang dari pusat ke daerah dalam bentuk dana perimbangan pusat dan daerah. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut pemerintah daerah memerlukan sarana dan prasarana yang memadai agar segala urusan tersebut dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Terkait dengan hal tersebut maka pemerintah daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian, dan pemanfaatan serta pengawasan aset daerah. Barang milik daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah. Sedangkan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan meliputi kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. Secara sederhana pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi tiga fungsi utama, yaitu: perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efektif dan efisien, dan pengawasan. Dalam pengelolaan barang milik daerah, perencanaan memiliki peran sebagai manajemen yang memiliki posisi penting , karena perencanaan merupakan langkah awal dalam pengelolaan barang milik daerah yang memiliki fungsi untuk meramalakan dampak jangka Panjang yang mungkin akan dialami. Oleh karena itu, kematangan atau kesalahan dalam perencanaan berpengaruh terhadap hasil yang mampu memberikan pengaruh positif dan/atau negatif pada saat implementasinya. Perencanaan barang milik daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menghubungkan antara ketersediaan barang milik daerah sebagai hasil pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Perencanaan barang milik daerah harus dapat mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada satuan kerja perangkat daerah, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah pada rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Perencanaan barang milik daerah selanjutnya akan menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan barang milik daerah. Dalam pelaksanaan perencanaan kebutuhan agar terlaksana dengan baik dan professional, maka ditunjang dengan penggunaan teknologi informasi di dalam perencanaan barang milik daerah telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah yang diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 . Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merupakan unsur penunjang pemerintah dalam bidang keuangan dan aset daerah . Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat bertujuan untuk menyukseskan jalannya aktivitas pemerintahan daerah serta mewujudkan visi dan misi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat dan juga untuk mencapai sasaran dan arah kebijakan pembangunan. Untuk mendukung visi dan misi tersebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat mengembangkan suatu program yang disebut Sistem Informasi Perencanaan dan Harga yang disebut dengan SIPAGA. SIPAGA merupakan aplikasi sistem perencanaan dan harga yang digunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan harga pada barang milik daerah. Dalam mengimplementasikan program aplikasi SIPAGA dibutuhkan sebuah prosedur yang harus dilakukan oleh pegawai dalam bekerja. Disaat bekerja, aparatur sipil negara juga akan menghadapi kendala yang dapat mengganggu dalam mengimplementasikan program SIPAGA pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dian Yuni Anggraini, SEi, MS.Ak |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam |
Depositing User: | d3 keuangan negara |
Date Deposited: | 21 Jun 2022 04:26 |
Last Modified: | 21 Jun 2022 04:26 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/105666 |
Actions (login required)
View Item |