PENGAWASAN WAKTU KERJA DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Queenta, Febriani (2022) PENGAWASAN WAKTU KERJA DI PROVINSI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (152kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (312kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (193kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (283kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pengawasan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: 1) Bagaimana pengawasan dan perlindungan waktu kerja di Provinsi Sumatera Barat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatera Barat. 2) Bagaimana pemberian fasilitas bantuan hukum terkait pelaporan pelanggaran waktu kerja oleh LBH Padang. 3) Bagaimana kebijakan waktu kerja yang ada di Toko Kripik Balado Shirley. Metode penelitian adalah pendekatan yuridis empiris. Penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa pertama, Pelaksanaan pengawasan waktu kerja oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat yaitu: pembinaan, pemeriksaan dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan I, lalu Nota Pemeriksaan II pada tahap ini biasanya pihak perusahaan langsung patuh, dan penyidikan oleh PPNS Ketenagakerjaan untuk dicari tindak pidana. Perlindungan waktu kerja oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat kepada perusahaan berupa: kebijakan dan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan terkait waktu kerja, sedangkan perlindungan waktu kerja kepada pekerja berupa: membayar upah lembur pekerja dan memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar serta wajib merahasiakan data pekerja. Kendala pengawasan waktu kerja oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat berkaitan dengan perusahaan. Kedua, Pemberian fasilitas bantuan hukum terkait pelaporan pelanggaran waktu kerja oleh LBH Padang dengan membantu mendampingi pihak SM melapor kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan mediasi antara Keripik Balado Shirley dengan pihak SM memberikan hasil bahwa pihak perusahaan bersedia memenuhi tuntutan dan memberikan hak pihak SM sesuai regulasi, sedangkan pihak SM bersedia mematuhi aturan dengan menerima upah lembur yang disepakati. Kendala pemberian fasilitas bantuan hukum terkait pelaporan pelanggaran waktu kerja oleh LBH Padang berkaitan dengan pekerja. Ketiga, Ketentuan waktu kerja di Toko Kripik Balado Shirley dari hari Senin-Sabtu ada 2 shift yaitu shift pertama dari pukul 08.00-12.00 WIB lalu istirahat, makan dan beribadah selama 90 menit dari pukul 12.00-13.00 WIB kemudian lanjut bekerja dari pukul 13.30-16.30 WIB dan shift kedua dimulai dari pukul 14.00-21.00 WIB yang terdiri dari 3 pekerja laki-laki dan 9 pekerja perempuan. Kata Kunci: Pengawasan, Waktu Kerja

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 Jun 2022 08:46
Last Modified: 20 Jun 2022 08:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/105648

Actions (login required)

View Item View Item