KEDUDUKAN HAKAM DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PADANG

JUNSEL, FRIADE ALSTRA (2014) KEDUDUKAN HAKAM DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Full Text)
201412181749th_tesis junsel friade alstra.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (773kB)

Abstract

Salah satu cara untuk meminimalisir perceraian adalah dengan melibatkan hakam dalam menyelesaikanperkaraperceraian. Perintah hakam terdapat dalamsurat an-Nisa’ ayat 35 dan terdapat pada Pasal 76 UU Nomor .7 Tahun 1989 undang-undang Pengadilan Agama untuk selanjutnya disingkat (UUPA).Seiring dengan lahirnya PERMA NO.1 Tahun 2008 pelaksanaan 76 UUPA tidakmaksimal.Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah, Pertama, Bagaimana proses penunjukan keluarga sebagai hakam dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Padang. Kedua, Bagaimanakah peran dan kedudukan hakam dalam perkara perceraian menurut Pasal 76 ayat (2) UUPA, Ketiga, Bagaimanakah pandangan hakim Pengadilan Agama Padang terhadap hakam sebagaimana Pasal 76 ayat (2) UUPA dalam menyelesaikan perkara perceraian Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif .Obyek penelitian adalah hakim Pengadilan Agama Padang, yaitu bagaimana hakim pengadilan Padang mlibatkan hakam sebagi mediator dan bagaimana pandangan hakim pengadilan Agama Padang terhadap Pasal 76 ayat (2) UUPA. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan tentang hal tertentu padasaat tertentu. Cara pengolahan data dan analisa data melalui proses editing, organizing dan analizing. Analisis studi ini dilakukan dengan cara menelaah literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan, Pertama ,Berdasarkan Ketentuan Pasal 76 ayat (2) UUPA yang berwenang mengangkat hakam adalah Pengadilan, pengangkatan hakam dilakukan oleh ketua majelis yang memeriksa perkara. Mengenai tata cara pengangkatan hakm yang dianggap sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata adalah melalui putusan sela. Kedua Peran hakam menurut Pasal 76 ayat (2) UUPA, adalah sebagai penengah antara suamidan isteri yang sedang berselisih, yang diangkat olehhakim jika perkara perceraian tersebut dengan alasan syiqaq. Walaupun dari segi undang-undang tidak terdapat kalimat yang tegas tentang pengangkatan hakam, akan tetapi kedudukannya tidak boleh dianggap remeh karena terkait dengan keberadaan hukumsyara’. Dan kedudukan hakam menjadi wajib jika perkara perceraian tersebut disebabkan oleh alasan syiqaq. Ketiga, Adanya pandangan yang beragam dari hakim Pengadilan Agama Padang terhadap hakam dalam menyelesaikan perkaraperceraian berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UUPA.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 11 Jun 2016 03:37
Last Modified: 11 Jun 2016 03:37
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10550

Actions (login required)

View Item View Item