PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA TAHUN 2014 BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI (STUDI PADA PEMERINTAHAN KOTA PADANG)

MERISA, WAHYUNI (2014) PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA TAHUN 2014 BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI (STUDI PADA PEMERINTAHAN KOTA PADANG). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201412161417th_merisa wahyuni 0910113316 - skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (198kB)

Abstract

Hukum Islam dan Hukum positif berbeda pandangannya dalam masalah zina. Hukum Islam memandang setiap hubungan kelamin di luar nikah sebagai zina dan mengancamnya dengan hukuman, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan dengan suka sama suka atau tdak. Sebaliknya, hukum positif tidak memandang semua hubungan kelamin di luar perkawinan sebagai zina. Pembuktian merupakan salah satu rangkaian dalam peradilan yang memegang peranan penting. Hal ini disebabkan pembuktian merupakan proses yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Apabila bukti yang disampaikan di pengadilan tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka tersangka akan dibebaskan. Namun apabila bukti yang disampaikan mencukupi maka tersangka dapat dinyatakan bersalah. Karenanya proses pembuktian merupakan proses yang penting agar jangan sampai orang yang bersalah dibebaskan karena bukti yang tidak cukup. Atau bahkan orang yang tidak bersalah justru dinyatakan bersalah. Untuk itu penulis tertarik membahas 1) syarat sahnya alat bukti dalam pembuktian zina menurut hukum islam 2) Alasan tidak diterimanya alat bukti menurut hukum Islam. Penulis melalukan pendekatan masalah secara yuridis normatif, dengan cara melakukan pendekatan melalui pendekatan dahlil-dahlil al-qur’an dan sunnah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, ditemukan berbagai masalah dalam alat bukti mengenai perzinaan tersebut dan perselisihan para ahli hukum Islam. Di dalam upaya penegakkan hukum, pembuktian merupakan aspek yang sangat penting. Pembuktian yang akurat adalah jalan menuju tegaknya keadilan. Sebaliknya, dari pembuktian yang tidak akurat akan lahir ketidak adilan. Untuk melaksanakan perintah mewujudkan keadilan tersebut diperlukan pembuktian yang akurat, maka para hakim harus melakukan pembuktian yang akurat dengan menghimpun sebanyak mungkin alat bukti agar vonis bersalah atau tidak bersalah yang dijatuhkan kepada pihak yang sedang diadili benar-benar memenuhi kualifikasi adil. Pembuktian zina menurut hukum Islam yaitu: pengakuan (iqrar), menurut arti bahasa adalah penetapan. Sedangkan menurut syara’, pengakuan didefinisikan sebagai pernyataan yang menceritakan tentang suatu kebenaran atau mengakui kebenaran tersebut. Persaksian, yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili adalah suatu pemberitahuan (pernyataan) yang benar untuk membuktikan suatu kebenaran dengan lafaz syahada di depan pengadilan. Qasamah dalam arti bahasa adalah al-yamin yang artinya sumpah. Qarinah, adalah setiap tanda (petunjuk) yang jelas menyertai sesuatu yang samar, sehingga tanda tersebut menunjuk kepadanya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 11 Jun 2016 03:18
Last Modified: 11 Jun 2016 03:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10541

Actions (login required)

View Item View Item