KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGUSULAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XI/2013

ALFRED, HARYANTO (2014) KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGUSULAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XI/2013. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201412161358th_draf skripsi - copy.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (642kB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 mengenai Komisi Yudisial menjadi landasan terakhir untuk mempertanyakan tentang mekanisme pengusulan hakim agung. Dalam putusan ini menyebutkan Pasal 18 ayat (4) inkonstitusional. Sehingga, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan Komisi Yudisial dan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 Tentang pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah: Pertama, Bagaimana Kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengusulan Hakim Agung menurut Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Kedua, Bagaimana kewenangan Komisi Yudisial dalam Pengusulan Hakim Agung setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Dari hasil penelitian yang penulis lakukan terhadap permasalahan yang telah penulis kemukakan didapatkan bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam pengusulan hakim agung yang pada mulanya Komisi Yudisial mempersiapkan 3(tiga) calon hakim agung untuk setiap lowongan hakim agung untuk dilakukan uji kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan disampaikan kepada Presiden. Hal ini tercantum didalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 Pasal 18 ayat (4). Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 Pasal 18 ayat (4) bertentangan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 27/PUUXI/2013 sebagai putusan atas pengajuan judicial review Undang- Undang Tentang Komisi Yudisial. Untuk memberikan dasar hukum bagi Komisi Yudisial dan menjamin kepastian hukum, Komisi Yudisial bersama- sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan melakukan perubahan sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar 1945.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 11 Jun 2016 03:13
Last Modified: 11 Jun 2016 03:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10539

Actions (login required)

View Item View Item