ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA MASJID RAYA SUMATERA BARAT (Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg)

Muhammad Zaki, Elyunusi (2022) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA MASJID RAYA SUMATERA BARAT (Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (437kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (22kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (925kB)

Abstract

Pada praktiknya tidak semua hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penjatuhan sanksi terhadap terdakwa nyatanya tidak sesuai dengan kesalahan yang telah diakibatkan oleh terdakwa. Seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Yelnazi rinto terhadap Uang Persedian (UP) Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumatera Barat, infaq Masjid Raya Sumatera Barat, uang Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), dan dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.754.979.804 sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.350.000.000 dan pidana uang pengganti sebesar Rp.1.754.979.804. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah 1) Apa yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Dalam Perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Infak Masjid Raya Sumatera Barat ? 2) Apakah Putusan Pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang Dalam Perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg Sudah Sesuai Dengan Pengaturan Pemidanaan di Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan teknik pengumpulan data melalui bahan hukum kepustakaan. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah 1) Dalam Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg hakim telah mempertimbangkan penjatuhan pidana kepada terdakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1), namun seharusnya hakim juga harus mempertimbangkan penjatuhan pidana berdasarkan Peraturan mahkamah agung no.1 tahun 2020 terkait pedoman pemidanaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga harus mempertimbangkan perbuatan berlanjut pada pasal 64 ayat (1) KUHP. 2) Terhadap penjatuhan sanksi pidana penjara serta denda kepada terdakwa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena sejatinya hakim harus berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2020, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 Seharusnya pidana penjara dan denda terhadap terdakwa bisa mencapai 13 tahun dan sekurang kurangnya 10 tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Putusan Hakim

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 08 Jun 2022 06:54
Last Modified: 08 Jun 2022 06:54
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/105071

Actions (login required)

View Item View Item