IMPLIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI

Aliansyah, Aliansyah (2022) IMPLIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI. Doctoral thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak Disertasi Aliansyah.pdf - Published Version

Download (755kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I Disertasi Aliansyah.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir)
Bab Akhir Disertasi Aliansyah.pdf - Published Version

Download (666kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka Disertasi Aliansyah.pdf

Download (734kB) | Preview
[img] Text (Full Disertasi)
Full Disertasi Aliansyah.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

IMPLIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI (Aliansyah, NIM.1730112004, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Pascasarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas) ABSTRAK Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang. Dalam perbuatan melawan hukum terdapat unsur kesalahan dalam diri seseorang yang memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi untuk merugikan keuangan negara, sedangkan dalam penyalahgunaan wewenang cenderung mengarah kepada kerugian yang bersifat personal dengan kategori pelanggaran yang bersifat administratif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimana konsepsi penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi Negara?, (2) Bagaimana pengaturan tentang penyalahgunaan wewenang sebagai suatu tindak pidana korupsi?, (3) Bagaimana implikasi penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara terhadap kepastian hukum tindak pidana korupsi?. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan (terutama) terhadap bahan hukum primer, sekunder, tersier, sepanjang mengandung kaidah-kaidah hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa (1) Parameter yang membatasi gerak bebas kewenangan aparatur Negara (discretionary power) dalam perspektif hukum administrasi negara adalah detournament de povouir (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit (sewenang-wenangan). (2) Pengertian dan pengaturan penyalahgunaan wewenang atau menyalahgunakan kewenangan dalam KUHP maupun di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ditemukan pengertiannya secara expressis verbis, hal ini menegaskan bahwa penyalahgunaan “menyalahgunakan wewenang” dalam hukum pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya. (3) Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu unsur yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Unsur dalam tindak pidana korupsi yang tercantum antara lain dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, mengalami distorsi, sejak kehadiran Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang pada pokoknya menyatakan pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.. Direkomendasikan Bagi penegak hukum, khususnya di ranah hukum pidana, Kehadiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sudah seharusnya dapat menjadi patokan bagi penyidik KPK untuk tidak melakukan penangkapan penyidikan terhadap terdakwa sebelum adanya putusan dari peradilan Tata Usaha Negara, mengingat kewenangan pejabat negara yang menjalankan tugasnya apabila melakukan pelanggaran maka kepada yang bersangkutan jika kasusnya masih dalam proses peradilan Tata Usaha Negara KPK tidak dapat menahan terdakwa terlebih dahulu menunggu keluarnya putusan TUN yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kemudian Mahkamah Agung perlu melakukan sosialisasi atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang. Kata Kunci: Penyalahgunaan Kewenangan, Hukum Administrasi Negara, Korupsi, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Doctoral)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H.,M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S3)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 31 May 2022 04:27
Last Modified: 31 May 2022 04:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/104887

Actions (login required)

View Item View Item