WILLY, ROLANDA (2015) PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI DALAM MELAKUKAN PENJUALAN ASSET PERUSAHAAN (Studi Kasus PT. Barata Indonesia Persero). Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.
Text
201510251742th_skripsi_willy_rolanda.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
PT. Barata Indonesia, sebagai salah satu Perusahaan Perseroan (BUMN), telah menjual aset perusahaan berupa tanah seluas 58.700 m2 dan bangunan yang ada di atasnya seluas 56.658 m2 berlokasi di Jl. Ngagel Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Surabaya. Tindakan tersebut selain dilakukan non prosedural yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, juga telah minimbulkan masalah baru bagi PT. Barata Indonesia yang merupakan salah satu Perusahaan BUMN di kemudian hari. Rumusan Masalah: (1) Apakah prosedur penjualan asset perusahaan oleh Direksi PT. Barata Indonesia (Persero) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? dan (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Direksi PT. Barata Indonesia (Persero) dalam penjualan asset Perusahaan tersebut? Penelitian ini termasuk jenis penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang menelaah dokumen dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para pakar hukum. Hasil Penelitian : Prosedur penjualan Asset Perusahaan oleh Direksi PT. Barata Indonesia (Persero) sudah sesuai prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan, dilakukan atas dasar dan pertimbangan: (1) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Barata Indonesia (Persero) yang menyetujui penjualan asset PT. Barata Indonesia (Persero) berupa tanah seluas 58.700 m2 dan bangunan yang ada di atasnya seluas 56.658 m2 di Jl. Ngagel Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Surabaya, (2) Anggaran Dasar PT. Barata Indonesia (Persero), Pasal 1 hurf g, dan (3)Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: 07/KPTS/BRT/10/2001 Tanggal 19 Oktober 2001 Tentang Pengangkatan Direksi PT. Barata Indonesia (Persero), dan (4) Surat Dewan Komisaris PT. Barata Indonesia (Persero) Nomor: B/38/Dekom/ BRT/VIII/03 Tanggal 23 Agustus 2003 Tentang Rekomendasi Penjualan Aset Perusahaan. Pertimbangan dan persyaratan penjualan asset : (1)Sebagai bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN, dan (2)Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak, dengan asumsi bahwa asset yang akan dialihkan oleh BUMN telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan BUMN. Bentuk pertanggungjawaban Direksi PT. Barata Indonesia (Persero) dalam penjualan asset Perusahaan: Pertama, Pertanggungjawaban dalam aspek keperdataan, dilakukan berdasarkan prinsip: (1) Prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care; tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule), (2) Prinsip Business Judgment Rule, dan Kedua, Pertanggungjawaban dalam aspek administrasi keuangan ; sesuai dengan prinsip piercieng the corporate veil. Keyword : tanggungjawab, direksi, BUMN.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Tesis |
Depositing User: | Ms Meldiany Ramadhona |
Date Deposited: | 05 Feb 2016 08:12 |
Last Modified: | 05 Feb 2016 08:12 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/1048 |
Actions (login required)
View Item |