PENERAPAN ASAS PEMBENTUKAN DAN ASAS MATERI MUATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi)

Aina Alfia, Rosa (2022) PENERAPAN ASAS PEMBENTUKAN DAN ASAS MATERI MUATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Studi Terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAb IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (248kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini dibentuk agar suatu peraturan perundang-undangan memiliki acuan baku sehingga aturan hukum dapat dibentuk dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan proses legislasi yang ada. Undang-undang ini memuat asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi dalam membuat undang-undang baik dari segi formil maupun segi materil yang diatur didalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat mulai dari pembentukannya yang sembunyi-sembunyi, materi muatannya yang terkesan politis, dan yang paling utama adalah abainya pembentukan undang-undang ini terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini, yaitu pertama, bagaimana penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi? kedua, bagaimana penerapan asas materi muatan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menggunakan kajian kepustakaan dengan dukungan data sekunder berupa buku, jurnal dan artikel yang berkaitan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar yaitu asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas keterbukaan. Selain itu dari asas materilnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juga melanggar dua asas materi muatan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu asas keadilan dan asas kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 May 2022 02:42
Last Modified: 27 May 2022 02:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/104790

Actions (login required)

View Item View Item