ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM UNSUR MENGENAI MELAWAN HUKUM DALAM PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 jo. UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Barat Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A)

Fadhli, Muhammad (2022) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM UNSUR MENGENAI MELAWAN HUKUM DALAM PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 jo. UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Barat Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (174kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Unsur melawan hukum pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian secara formill dan materill. Sehingga dalam menentukan seseorang memenuhi unsur melawan hukum pada Pasal 2 UU(PTPK) tersebut memiliki penafsiran yang berbeda-beda. Maka oleh sebab itu penelitian ini akan mengkaji mengenai Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Padang. Dengan mengangkat permasalahan sebagai berikut: Pertama, Dasar Yang Digunakan Hakim Dalam Pertimbangannya Untuk Menentukan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Memenuhi “Unsur Melawan Hukum” Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Padang. Kedua, Pandangan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Barat Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1Aterhadap “unsur melawan hukum formil” dalam beberapa kasus Tindak Pidana korupsi yang didakwakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil dari penelitian yaitu unsur melawan hukum secara materiil tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat sedangkan secara formil unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipahami bahwa seseorang dapat dijatuhi pidana jika perbuatan seseorang melanggar peraturan perundang undangan Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau studi kepustakaan dengan dibantu wawancara sebagai data pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis karena dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang konkret tentang penafsiran unsur melawan hukum pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang- Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Melawan Hukum, Pertimbangan Hakim

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 May 2022 04:23
Last Modified: 24 May 2022 04:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/104661

Actions (login required)

View Item View Item