PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DI KOTA PADANG PANJANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

SEPTIADI, FAJRI (2014) PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DI KOTA PADANG PANJANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skrip[si Full Text)
201412051543th_skripsi full pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (621kB)

Abstract

Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun di Kota Padang Panjang merupakan salah satu proses unsur penting dalam meningkatkan mutu Pendidikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan pendidikan yang di tegaskan dalam Pasal 6. Di sinilah peran penting pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, khususnya dalam hal melaksanakan tanggung jawab negara demi terciptanya pemerataan di segala bidang, termasuk proses pelaksanaan pendidikan yang tidak terpusat atau harus dilaksanakan secara desentralisasi. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan pendidikan di Kota Padang Panjang merupakan peraturan yang mengatur pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, hal ini menimbulkan konsekuensi logis terhadap masyarakat. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan pada skripsi ini,yaitu: 1. Bagaimanakah pelaksanaan wajib belajar 12 Tahun di Kota Padang Panjang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 2. Apa saja hambatan-hambatan dalam pelaksanaan wajib belajar 12 Tahun di kota Padang Panjang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis, penelitian hukum dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dalam masalah yang akan diteliti baik melalui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tulisan. Sumber data yang digunakan adalah dengan metode pendekatan data primer dan data sekunder, yang mungkin mencakup bahan primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan terhadap permasalahan yang telah dikemukakan tersebut bahwa pelaksanaan wajib belajar 12 tahun di Kota Padang Panjang berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan masih ada beberapa pelaksanaan wajib belajar yang masih belum terlaksana dengan sempurna dengan yang kita harapkan. Sedangkan hambatan-hambatan dihadapi dalam pelaksanaan wajib belajar 12 tahun di Kota Padang Panjang DPRD, Walikota dan Dinas pendidikan harus segera mencari solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan wajib belajar 12 tahun agar meningkatkan mutu pendidikan khus nya di Kota Padang Panjang. Kata Kunci :Pelaksanaan Pendidikan Di Kota Padang Panjang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 08 Jun 2016 09:05
Last Modified: 08 Jun 2016 09:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10462

Actions (login required)

View Item View Item