BATAS USIA PERNIKAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Kecamatan Padang Timur)

Nicke Dwi, Putri (2022) BATAS USIA PERNIKAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Kecamatan Padang Timur). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (180kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat batas usia minimal perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, yang mana pada sebelum terjadinya perubahan pada Undang-Undang Perkawinan ini menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah orang yang masih dibawah usia 18 tahun. Sehubungan dengan hal diatas peneliti melakukan penelitian terhadap batas usia pernikahan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak pada Kecamatan Padang Timur, dengan permasalahan sebagai berikut: 1) Apa saja faktor-faktor penyebab perkawinan dibawah umur di Kecamatan Padang Timur?. 2) Bagaiamana dampak perkawinan dibawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak?. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor utama dari perkawinan dibawah umur ini adalah pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan diluar nikah, dan beberapa faktor lainnya seperti faktor ekonomi, dan paksaan dari orang tua, dampak dari perkawinan dibawah umur ini berupa hilangnya hak anak, serta dampak fisik dan mental pada anak. Kata Kunci : Usia Perkawinan di Bawah Umur dan Perlindungan Anak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 20 May 2022 07:10
Last Modified: 20 May 2022 07:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/104595

Actions (login required)

View Item View Item