MATRATUR, RAHMI (2016) PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf - Published Version Download (146kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I (watermark) PDF.pdf - Published Version Download (364kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV (watermark) PDF.pdf - Published Version Download (193kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA (watermark) PDF.pdf - Published Version Download (131kB) | Preview |
|
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSIFIX2.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kegiatan pendaftaran tanah tidak hanya terhadap tanah hak milik pribadi saja, namun kegiatan pendaftaran tanah ulayat di Minangkabau juga dapat didaftarkan sebagai hak atas tanah sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria apabila dikehendaki oleh warga masyarakat hukum adat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 400-2626 tahun 1999. Kegiatan pendaftaran tanah dimaksud adalah untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum terhadap tanah yang akan didaftarkan akan mendapatkan sertipikat. Kegiatan penerbitan sertipikat hak atas tanah kaum sering menimbulkan keberatan oleh pihak lain Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar 2) Apakah kendala yang muncul dalam Penyelesaian sengketa pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui proses penyelesaian sengketa pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar adalah (1) mengajukan surat pengaduan ke loket Bidang Tata Usaha Kantor Pertanahan, (2) Kepala Kantor Pertanahan memberikan disposisi kepada bidang konflik, sengketa dan perkara,(3) bidang konflik, sengketa dan perkara kemudian memanggil pihak-pihak untuk dilakukan mediasi/ upaya damai, (4) hasil mediasi di tulis dalam berita acara mediasi, serta mengisi daftar hadir pada saat mediasi dilaksanakan, (5) apabila mediasi gagal, maka Kantor Pertanahan mengirim surat kepada Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk meyelesaikan perkara/ sengketa tersebut secara adat, (6) apabila mediasi yang dilakukan oleh KAN tidak mencapai kesepakatan, maka Kantor Pertanahan mengirim surat kepada pihak yang mengajukan keberatan permohonan penerbitan sertipikat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu sembilan puluh hari. Maka dapat juga diketahui kendala yang muncul dalam penyelesaian sengketa pertanahan. yaitu 1) kendala yuridis, dan 2) kendala lainnya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 08 Jun 2016 04:06 |
Last Modified: | 08 Jun 2016 04:06 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10425 |
Actions (login required)
View Item |