ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGHENTIAN TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIEN TERMINAL DALAM KONTEKS TINDAK PIDANA EUTHANASIA

Ar Rahman, Rahman (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGHENTIAN TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIEN TERMINAL DALAM KONTEKS TINDAK PIDANA EUTHANASIA. Diploma thesis, Unicersitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (233kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Euthanasia dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan untuk mengakhiri penderitaan yang dialami seseorang yang sakit dengan cara mempercepat kematiannya. Dalam beberapa kasus pasien dengan kondisi terminal seringkali terjadi praktek penghentian tindakan medis oleh keluarga pasien. Mengenai penghentikan tindakan medis terhadap pasien terminal ini apakah bisa dikategorikan sebagai euthanasia, baik yang bersifat pasif maupun yang bersifat aktif. karena Undang-Undang Kesehatan Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ataupun dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak memberikan aturan yang jelas terkait dengan persoalan tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Apakah setiap perbuatan penghentian tindakan medis terhadap pasien terminal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana euthanasia? 2) Bagaimana tanggungjawab hukum dokter terhadap penghentian tindakan medis pada pasien terminal? Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Penghentian tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien dengan kondisi terminal tidak bisa kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana euthanasia baik itu dalam konteks euthanasia aktif maupun euthanasia pasif. Hal ini disebabkan karena dalam kasus penghentian tindakan medis pada pasien terminal, tindakan penghentian perawatan sering dilakukan atas permintaan oleh keluarga pasien. Sedangkan yang namanya tindak pidana euthanasia itu adalah perbuatan yang dilakukan seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang dilakukan atas inisiatifnya sendiri yang bertujuan untuk mengakhiri hidup seorang pasien dengan tujuan mengakhiri penderitaan pasien. Dokter yang dihadapkan pada kepentingan hukum pasien atau keluarganya yang menginginkan untuk menghentikan tindakan medis terhadap pasien, oleh karena itu dokter tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena persetujuan pasien atau keluarganya menjadi dasar penghapus pidana bagi dokter. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dapat diketahui bahwa tanggung jawab dokter terhadap penghentian tindakan medis pada pasien telah dialihkan kepada yang membatalkan atau mengentikan tindakan medis. Kata Kunci: Euthanasia, Pertanggungjawaban Pidana

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 May 2022 07:49
Last Modified: 17 May 2022 07:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/103766

Actions (login required)

View Item View Item