KEDUDUKAN HUKUM USAHA OJEK ONLINE SEBAGAI ANGKUTAN JALAN DI JAKARTA (STUDI PADA PT.GO-JEK INDONESIA)

FADHLUR, RAHMAN (2016) KEDUDUKAN HUKUM USAHA OJEK ONLINE SEBAGAI ANGKUTAN JALAN DI JAKARTA (STUDI PADA PT.GO-JEK INDONESIA). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version

Download (30kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (141kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (31kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK “KEDUDUKAN HUKUM USAHA OJEK ONLINESEBAGAI ANGKUTAN JALAN DI JAKARTA (STUDI PADA PT. GO-JEK INDONESIA) (Fadhlur Rahman, 1110113145 , 81hlm, Cover, Abstrak, Kata Pengantar, dan Daftar Isi, 2016) Negara bertanggung jawab dalam hal penyediaan jaminan keamanan, keselamatan dan kelancaran dalam penggunaan transportasi. Pemberian izin penyelenggaraan pada hakekatnya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat agar menjamin tersedianya angkutan yang aman, nyaman dan selamat bagi para pengguna moda transportasi. Kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap angkutan umum baik di kota besar ataupun kota kecil inilah yang akhirnya menjadi satu dari beberapa faktor munculnya kendaraan-kendaraan angkutan umum yang informal yang bersifat alternatif. Ojek merupakan sarana transportasi darat yang menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor) dengan berpelat hitam, yang menandai bahwa angkutan umum ini tidak mempunyai legalitas sah dari pemerintah untuk mengangkut penumpang. Dalam hal ini, salah satu usaha jasa transportasi ojek Online yaitu GO-JEK. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor sebagai salah satu moda transportasi massal di Indonesia. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, bersifat deskriptif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen, melalui proses analisa dan editing. Kesimpulan dari penelitian ini Kegiatan Usaha Ojek Online Sebagai Angkutan Jalan Oleh PT. Go-JEK indonesia di Jakarta tidak dapat diberikan izin usaha karena belum ada aturan yang mengatur tentang itu sehingga tidak dibenarkan sebagai opertor angkutan umum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009; Adapun permasalahan yang dihadapi oleh PT. Go-JEK Indonesia dalam menjalankan Kegiatan usaha Ojek Online Sebagai Angkutan Jalan di Jakarta adalah ketiadaan ijin PT. Go-JEK Indonesia sebagai penyelenggara angkutan umum. Saran: Diharapkan agar pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan yang jelas; Diharapkan pemerintah secara umum dan khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memenuhi keinginan masyarakat; Diharapkanpemerintah DKI Jakarta untuk tegas menindak keberadaan Ojek Konvensional ataupun modern/Online; Diharapkan kepada PT. Go-JEK indonesia untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang dan jangan memanfaatkan celah hukum yang ada. Keywords: Ojek, GO-JEK, Izin

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 03 Jun 2016 08:51
Last Modified: 03 Jun 2016 08:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10250

Actions (login required)

View Item View Item