PENYELESAIAN HAK-HAK PIHAK KETIGA AKIBAT PERUBAHAN PERUNTUKAN PADA KAWASAN TERMINAL AIR PACAH MENJADI KAWASAN PERKANTORAN PEMERINTAH KOTA PADANG

Aulia, Zikrullah (2016) PENYELESAIAN HAK-HAK PIHAK KETIGA AKIBAT PERUBAHAN PERUNTUKAN PADA KAWASAN TERMINAL AIR PACAH MENJADI KAWASAN PERKANTORAN PEMERINTAH KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (278kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (192kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI (Full Text).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (607kB)

Abstract

ABSTRAK Setiap daerah baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota memiliki Pusat Pemerintahan sebagai fasilitas dalam melaksanakan pemerintahan. Kejadian apapun yang menimpa Pusat Pemerintahan baik karena bencana alam, tindakan teroris maupun hal lainnya dapat menyebabkan kekacauan terhadap pemerintahan, maka Pusat Pemerintahan perlu diletakan di lokasi yang cukup aman dan terlindungi. Pemindahan lokasi berdirinya Pusat Pemerintahan daerah cukup sering terjadi di Indonesia, namun yang menjadi fokus tulisan ini adalah pindahnya Pusat Pemerintahan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat yang semula berlokasi di Wilayah Kecamatan Padang Barat ke Wilayah Kecamatan Koto Tangah. Pemindahan tersebut telah disetujui oleh pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat Ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Adapun permasalahan mengenai pemindahan pusat pemerintahan kota padang dituangkan dalam 3 rumusan masalah yaitu: a)Bagaimana Kronologi pemindahan Pusat Perkantoran Pemerintah Kota Padang ke Kawasan Terminal Air Pacah? b)Bagaimana Status Kerjasama Pemerintah Kota Padang dengan PT.FML selaku pihak swasta yang membangun dan mengelola Terminal Air Pacah? c)Bagaimana penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang sudah diperoleh dalam penempatan kawasan Terminal tersebut?Dimana tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian hukum yang penulis gunakan bersifat yuridis sosiologis yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan dari rumusan permasalahan diatas adalah : a) Pemerintah Kota Padang mengubah peruntukan kawasan Terminal Air Pacah menjadi kawasan Perkantoran disebabkan karena terjadinya gempa tahun 2009 yang merusak infrastruktur Pusat Perkantoran Kota Padang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Padang Barat yang berada di kawasan pesisir dengan ketinggian 10 meter di atas permukaan air laut, proses perubahan peruntukan kawasan Terminal Air Pacah menjadi kawasan Perkantoran Pemerintahan Kota Padang adalah melalui tahap perancanaan, pra pelaksanaan, dan pelaksanaan,b) Penyelesaian status kerugian PT. FML sebagai pengelolah Terminal Air Pacah dengan ganti rugi sebesar Rp. 29 Miliar, dan pemerintah menyetujuinya, dan c) Penyelesaian hak-hak pihak ketiga telah diselesaikan oleh pihak kedua yaitu PT FML.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s1 ilmu hukum
Date Deposited: 02 Jun 2016 07:23
Last Modified: 02 Jun 2016 07:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10205

Actions (login required)

View Item View Item