PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KECAMATAN PAUH KOTA PADANG

TESA, YULINDA PUTRI (2016) PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KECAMATAN PAUH KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (595kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB AKHIR)
BAB AKHIR (PENUTUP).pdf - Published Version

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (318kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK PENCEGAHAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KECAMATAN PAUH KOTA PADANG ( Tesa Yulinda Putri, BP 1210111032, Fakultas Hukum Universitas Andalas, PK IX (Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam), 105 halaman, Tahun 2016 ) ABSTRAK Negara Indonesia adalah Negara yang menganut paham welfare state. Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan Bangsa Indonesia yang tertulis di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 Alinea ke-IV. Salah satu hal yang harus dilakukan untuk mewujudkannya, pemerintah harus bisa mengatur dan mengelola penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam agar tetap tersedia dan dapat dinikmati oleh manusia secara terus menerus. Manusia dan kebutuhannya yang terus bertambah mendapat suatu ancaman terhadap ketersedian ruang, faktanya jumlah penduduk serta kebutuhan semakin meningkat sedangkan ruang bersifat tetap. Agar manusia dapat menikmati keberadaan ruang maka dibutuhkanlah usaha pemerintah melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota untuk mengatur perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kota Padang merupakan Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 11 Kecamatan diantaranya adalah Kecamatan Pauh. Sejak berdirinya kampus UNAND, dan juga dikarenakan oleh trauma masyarakat terhadap tsunami Aceh tahun 2004, dan Gempa Bumi tahun 2009 jumlah penduduk di kecamatan ini terus meningkat,. Dengan bertambahnya jumlah penduduk maka kebutuhan akan tempat tinggalpun terus bertambah, namun ketersediaan lahan untuk membangun terbilang sulit untuk di temukan. Akibatnya terjadilah perubahan penggunaan lahan yang lazimnya disebut sebagai alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Perubahan penggunaan lahan yang tidak memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan akan menimbulkan dampak terhadap turunnya produksi pertanian, dan berdampak pada perubahan orientasi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Pendekatan hukum yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 memegang peranan penting bagi Pemerintah Kota Padang. Kompleksnya permasalahan, membutuhkan penanganan dan perhatian yang serius daripada stakeholder. Adapun permasalahan yang ditemukan dalam penulisan ilmiah ini yaitu: 1.Bagaimanakah proses terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kecamatan Pauh Kota Padang? 2.Bagaimanakah proses pengendalian pemanfaatan ruang melalui perizinan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Pauh Kota Padang? 3.Bagaimanakah proses pengendalian pemanfaatan ruang melalui zonasi untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Pauh Kota Padang?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan masalah yuridis empiris, sifat penelitian deskriptif analitis dengan sumber penelitian data primer dan data sekunder. Penelitian dilakukan ke DTRTBP Kota Padang, BAPPEDA Kota Padang, DisPerNakBunHut Kota Padang, BPN Kota Padang, BPS Kota Padang, dan Kantor Camat Pauh Kota Padang. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara. Dari penelitian yang telah dilakukan dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut:1.Proses terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kecamatan Pauh dilakukan melalui perizinan, 2.Proses pengendalian pemanfaatan ruang melalui perizinan dilaksanakan melalui IPPT yang merupakan izin awal dalam pemanfaatan tanah, IMB dan Izin Lokasi bisa diberikan setelah mendapat IPPT terlebih dahulu, 3.Proses pengendalian pemanfaatan ruang melalui zonasi untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Pauh Kota Padang dilakukan dengan cara menyusun untuk setiap klasifikasi peruntukan atau fungsi ruang sesuai dengan RTRW, peraturan zonasi lebih lanjut di buat oleh Dinas Tata Ruang dan Wilayah dalam bentuk RDTR, tetapi sampai saat ini RDTR belum disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah. Kata Kunci : Pengendalian, Pemanfaatan Ruang, dan Alih Fungsi Lahan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s1 ilmu hukum
Date Deposited: 03 Jun 2016 06:55
Last Modified: 03 Jun 2016 06:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/10201

Actions (login required)

View Item View Item